Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa telah menjalani pemeriksaan tersangka kasus peredaran narkoba. Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris, menjelaskan kronologi hilangnya barang bukti narkoba yang dituding telah dijualnya.
Hotman mengatakan awalnya Polres Bukittinggi yang dipimpin Kapolres AKBP Doddy Prawiranegara bakal menggelar konferensi pers pengungkapan narkoba dengan barang bukti 41,4 kg pada 14 Juni 2022. Namun, sehari sebelum rilis ada temuan barang bukti narkoba itu telah hilang.
“Sebelum rilis itu Kapolres Doddy melapor ke Kapolda jumlah beratnya narkoba itu 41,4 kg itu laporan awal ke Kapolda. Tapi sehari sebelum rilis tanggal 14 Juni 2022 tiba-tiba ditimbang berkurang menjadi 39,5 kg artinya sebelum rilis narkoba itu sudah berkurang 1,9 kg dan ini ke mana,” kata Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10).
Hotman mengatakan rilis pengungkapan narkoba itu tetap digelar pada 14 Juni 2022 di Polres Bukittinggi. Teddy tetap menyebutkan barang bukti yang diungkap seberat 41,1 kg meski ternyata ada 1,9 kg yang hilang.
Dalam rilis kasus itu, Teddy juga disebut mengakui menyisihkan 5 kg sabu dari barang bukti. Sebanyak 5 kg itu direncanakan untuk pancingan menangkap pelaku lainnya.
Hotman mengatakan, pada 21 September 2022, AKBP Doddy lalu pamit ke Irjen Teddy untuk pergi ke Jakarta. Saat itu Doddy disebut bakal menghadap ke Mabes Polri untuk mengurus kenaikan pangkat jabatan.
“Tidak ada kata-kata persetujuan barang itu (narkoba 5 kg) dibawa ke Jakarta. Ternyata tanggal 24 September ketahuanlah bahwa barang tersebut sudah ada di Jakarta dan pada waktu itu Pak Teddy marah dan agar segera semua narkoba itu ditarik ke Sumatera Barat,” tutur Hotman.