SUMBARKITA.ID — Polisi menangkap pria berinisial DS (51), warga Komplek Grya Hasanah, Kelurahan Pegambiran Ampalu, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sabtu (18/2/2023). Buruh harian lepas itu ditangkap atas laporan pencurian handphone (HP).
Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Harry Mariza Putra mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan pencurian handphone di warung di Jalan Raya Arai Pinang, Kelurahan Ampalu, Kecamatan Lubuk Begalung. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Kapolsek menjelaskan, HP yang dicuri pelaku adalah Oppo Reno 4 warna biru.
“Setelah dilakukan penyelidikan diketahui identitas pelaku. Kemudian dilakukan penangkapan pelaku di rumah kontrakkannya di Pegambiran Ampalu,” terang Kompol Harry, MInggu (19/2/2023).
Saat ditangkap dan diinterogasi, DS mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku, setelah mencuri, ia meminta bantuan temannya menginstal ulang HP tersebut.
“HP tersebut diberikan pelaku kepada anaknya,” sebut Kapolsek.
Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Lubuk Begalung untuk melanjalani proses hukum lebih lanjut. ***














