Pasaman Barat – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat memberikan batas waktu tujuh hari kepada partai politik untuk menertibkan alat peraga sosialisasi pemilu yang melanggar dan mengarah ke kampanye.
Sebab, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum masa kampanye jelas dilarang. Itu artinya caleg yang curi start pasang APK sebelum kampanye dimulai merupakan pelanggaran.
Ketua Bawaslu Pasbar Wanhar mengatakan waktu tujuh hari itu terhitung sejak Sabtu (11/11). Jika habis jangka waktu tujuh hari itu masih ada alat peraga sosialisasi yang melanggar maka tim gabungan Bawaslu, Satpol PP dan Badan Kesbangpol akan menertibkan sendiri.
“Sesuai rapat bersama partai politik dan instansi terkait lainnya pada Jumat (10/11) maka dibuat nota kesepakatan bahwa partai politik diberi waktu sejak Sabtu (11/11) untuk menertibkan alat peraga sosialisasi yang mengarah ke kampanye,” tegasnya dikutip dari Antara, Rabu (15/11).
Ia menjelaskan kategori alat peraga sosialisasi yang melanggar itu diantaranya adalah adanya lambang mencoblos nomor urut, ajakan memilih dan kampanye berupa ajakan.
“Jika alat peraga itu ditutup tidak ada masalah. Kami menginginkan kesadaran partai politik atau calon legislatif untuk menertibkannya,” ujarnya.
Ia meyebut hingga Selasa (14/11) masih banyak alat peraga sosialisasi yang terpasang mengarah ke alat peraga kampanye.
Menurutnya, APK ada kriteria khusus, seperti ada dicantumkan visi dan misi, foto dan kalimat berupa ajakan.















