Sumbarkita – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengungkapkan perkembangan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Hingga kini, jatah tambang untuk Nahdlatul Ulama (NU) telah tuntas, sementara proses pemberian WIUPK kepada Muhammadiyah masih berada pada tahap kajian.
Bahlil menjelaskan, penyelesaian WIUPK untuk NU telah dilakukan sejak dirinya masih menjabat sebagai Menteri Investasi. Adapun untuk Muhammadiyah dan ormas lainnya, kajian teknis masih dilakukan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
“Kalau punya NU itu sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi. Nah, punya Muhammadiyah sekarang lagi di-exercise oleh Pak Dirjen Minerba, begitu pun yang lain-lainnya,” ujar Bahlil dalam konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM 2025 di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026), dilansir Detikcom.
Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan bahwa proses pemberian WIUPK untuk ormas keagamaan saat ini juga masih berada dalam tahapan judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses perizinan tetap dapat berjalan karena seluruh payung hukum telah tersedia.
“Sekarang ini kita masih JR di Mahkamah Konstitusi sekalipun undang-undangnya sudah ada, PP-nya sudah ada, Permen-nya sudah ada. Sampai sekarang kita lagi menghadapi ada judicial review di MK, kalau sudah selesai berarti kita clear, tetapi bukan berarti kita menunggu itu baru jalan, ini sudah bisa berjalan,” jelas Bahlil.
Menurut dia, pemerintah memastikan kebijakan pemberian prioritas pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan memiliki dasar hukum yang lengkap, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri.
Sebagai informasi, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan ini ditandatangani oleh Bahlil Lahadalia pada 14 November 2025 di Jakarta.
Dalam regulasi tersebut, ormas keagamaan diberikan prioritas dalam pemberian wilayah izin usaha pertambangan mineral logam dan batu bara melalui mekanisme penunjukan prioritas.
Terkait luasan wilayah, ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa WIUP mineral logam yang dapat dikelola ormas keagamaan paling luas 25.000 hektare, sedangkan WIUP batu bara dibatasi paling luas 15.000 hektare.














