Sumbarkita – Bagaimana jika kotak kosong menang ketika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024? Berikut ini penjelasannya.
Jika “kotak kosong” menang dalam pemilu, itu berarti bahwa mayoritas pemilih memilih untuk tidak mendukung satu-satunya calon yang tersedia dalam pemilu tersebut.
Hal ini biasanya terjadi dalam konteks Pilkada di Indonesia ketika hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat untuk maju, dan kotak kosong disediakan sebagai opsi alternatif bagi pemilih yang tidak setuju dengan calon tunggal tersebut.
Berikut adalah beberapa konsekuensi dan langkah yang terjadi jika kotak kosong menang:
Pemilihan Ulang
Jika kotak kosong mendapatkan lebih dari 50% suara, pemilu tersebut dianggap tidak sah dan harus diadakan pemilihan ulang.
Dilansir dari Kompascom, anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan ini sudah diatur dalam Pasal 54 huruf d Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada).