Sumbarkita — Pelaporan anggota DPD RI asal Sumatera Barat (Sumbar) oleh Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumbar ke Badan Kehormatan (BK) DPD diduga bermuatan motif politik. Tudingan itu disampaikan oleh Abdurrahman Meinanda, seseorang yang mengaku sebagai Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda Badko HMI Sumbar. Sekretaris Umum Badko HMI Sumbar sekaligus pelapor Cerint, Aryanda Putra, membantah tudingan itu. Ia bahkan menyebut bahwa Abdurrahman Meinanda bukan lagi fungsionaris Badko HMI Sumbar karena sudah mengundurkan diri dari kepengurusan.
“Badko HMI Sumbar membantah narasi yang menyebut pelaporan Cerint ke BK DPD sarat motif politik dan memiliki dasar hukum yang lemah. Narasi tersebut merupakan penggiringan opini yang tidak berbasis fakta organisasi maupun mekanisme etik yang berlaku. Narasi tersebut juga merupakan upaya sistematis untuk mendeligitimasi proses etik dan menggiring opini publik menjauh dari substansi persoalan,” ujar Aryanda kepada Sumbarkita pada Sabtu (13/12).
Aryanda menegaskan bahwa sejak awal mencuatnya persoalan, kata Aryanda, Badko HMI Sumbar menemupuh langkah yang terukur dan melalui mekanisme internal yang sah. Ia menyebut bahwa Ketua Umum Badko HMI Sumbar, Sepri Wandi, menjadi orang pertama yang mendorong dan memberikan arahan agar persoalan tersebut dikaji secara serius dan mendalam sebelum diputuskan untuk dilaporkan.
“Sejak awal kami tidak bergerak secara reaktif. Ada proses kajian, diskusi, dan koordinasi yang intens. Sebelum dan sesudah laporan disampaikan, saya selaku sekretaris umum selalu berkoordinasi langsung dengan ketua umum. Jadi, sangat keliru jika disebut pelaporan itu langkah sepihak atau bermotif politik,” ucap Aryanda.
Selain itu, Aryanda meluruskan klaim sepihak dari seseorang yang mengatasnamakan Badko HMI Sumbar dan menyatakan diri sebagai Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Pemuda dalam memberikan klarifikasi kepada publik. Menurut Aryanda, klaim tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga cacat legitimasi.
“Yang bersangkutan bukan lagi fungsionaris Badko HMI Sumbar. Ia telah secara sadar dan tertulis mengundurkan diri dari kepengurusan. Maka, setiap pernyataannya yang mengatasnamakan Badko HMI Sumbar, apalagi mengklaim mewakili ketua umum, merupakan tindakan sepihak dan menyesatkan publik,” tutur Aryanda sembari menunjukkan surat pengunduran diri Abdurrahman Meinanda. Surat pengunduran diri tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Pengunduran Diri tertanggal 14 September, yang disampaikan langsung kepada Ketua Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi Badko HMI Sumbar.
Ketua Bidang Pembinaan Aparatur Organisasi Badko HMI Sumbar, Fadhli Hakimi, memastikan bahwa pengunduran diri Abdurrahman Meinanda bersifat resmi, administratif, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Sejak surat pengunduran diri diterima, yang bersangkutan tidak lagi tercatat sebagai pengurus aktif Badko HMI Sumbar. Maka, secara organisasi, hak representasi kelembagaannya gugur,” ujar Fadhli.












