PADANG, SUMBARKITA.ID – Sengketa tanah kaum Ma’Boet kembali bergulir pasca Polda Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus mafia tanah di Kecamatan Koto Tangah awal Agustus 2022 silam.
Kasus mafia tanaha yang sempat heboh di pertengahan 2020 tersebut resmi dihentikan karena tidak mencukupi alat bukti.
Mamak Kepala Waris (MKW) kaum Ma’Boed, Yusuf pun kembali melanjutkan sengketa tanah yang sudah bergulir selama 34 tahun ini.
Pada tanggal 18 Agustus 2022, Yusuf melayangkan surat permohonan untuk memblokir 4 sertifikat tanah milik kaum Ma’Boed ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang.
Dalam surat tersebut dituliskan bahwa permohonan pemblokiran dikarenakan Kaum Maboet merasa ditipu oleh seorang makelar tanah bernama Budiman yang menerima kuasa dari pemilik empat sertifikat tanah tersebut.
“Bahwa Budiman adalah Makelar tanah yang menerima kuasa dari 4 (empat) Pemilik Sertifikat,” tulis M Yusuf di surat permohonan tersebut.
Selain itu juga MKW M. Yusuf juga meminta 4 (empat) Sertifikat tersebut diblokir. Dimana ada yang sudah balik nama.
Ada 2 Sertifikat yang sudah dibalik namakan nama Afrizal Ragasa. Kemudian yang belum balik nama 2 (dua) Sertifikat Atas Nama Ahli Waris Kheirryay Be, H. Ardjunas, Hj Chairiyah Bey dan H. Chairiyah Bey.
Pemblokiran sertifikat tersebut dilandasi atas Laporan MKW M. Yusuf di Polda Sumbar Terhadap Budiman dengan Nomor : LP/B/89/111/2022/SPKT/P01da Sumatera Barat tanggal 08 maret 2022.
Laporan itu tentang Pasal 378 KUHP perihal Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Laporan Palsu Selaku Penerima Kuasa dari Ahli Waris 4 Pemilik Sertifikat Atas dasar Perjanjian damai di Notaris Evo Fauzan S.H.,M.Kn tanggal 03 Juni 2016 dasar Pembukaan Blokir di BPN Kota Padang oleh Notaris Evo Fauzan S.H.,M.Kn Waarmerking Nomor : 28/W/IV/2016.
Didalam surat tersebut juga dikatakan bahwa Budiman telah melakukan penipuan dan Laporan Palsu terhadap tiga orang yaitu yang pertama kepada Kaum Maboet Alm. MKW Lehar dalam Perdamain Buka Blokir di BPN Kota Padang untuk 4 sertifikat yang sudah di check in oleh Notaris Evo Fauzan, S.H., M.Kn ;












