Jumat, 6 Maret 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Zona Sumbar

Babak Baru Sengketa Tanah Kaum Ma’Boet, MKW Yusuf Masukkan Permohonan Pemblokiran ke BPN Padang

RedaksiOleh : Redaksi
Sabtu, 20 Agustus 2022 | 17:06 WIB
in Zona Sumbar
MKW Kaum Ma'Boet, M. Yusuf (ist)

MKW Kaum Ma'Boet, M. Yusuf (ist)


PADANG, SUMBARKITA.ID – Sengketa tanah kaum Ma’Boet kembali bergulir pasca Polda Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus mafia tanah di Kecamatan Koto Tangah awal Agustus 2022 silam.

Kasus mafia tanaha yang sempat heboh di pertengahan 2020 tersebut resmi dihentikan karena tidak mencukupi alat bukti.

Mamak Kepala Waris (MKW) kaum Ma’Boed, Yusuf pun kembali melanjutkan sengketa tanah yang sudah bergulir selama 34 tahun ini.

Pada tanggal 18 Agustus 2022, Yusuf melayangkan surat permohonan untuk memblokir 4 sertifikat tanah milik kaum Ma’Boed ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang.

BACAJUGA

Safari Ramadan di Masjid Al Furqan Rawang, Pemko Pariaman Bahas Program Keagamaan dan Pendidikan

Ramlan Nurmatias: Seluruh Warga Bukittinggi Dijamin Program BPJS Kesehatan

Dalam surat tersebut dituliskan bahwa permohonan pemblokiran dikarenakan Kaum Maboet merasa ditipu oleh seorang makelar tanah bernama Budiman yang menerima kuasa dari pemilik empat sertifikat tanah tersebut.

“Bahwa Budiman adalah Makelar tanah yang menerima kuasa dari 4 (empat) Pemilik Sertifikat,” tulis M Yusuf di surat permohonan tersebut.

Selain itu juga MKW M. Yusuf juga meminta 4 (empat) Sertifikat tersebut diblokir. Dimana ada yang sudah balik nama.

Ada 2 Sertifikat yang sudah dibalik namakan nama Afrizal Ragasa. Kemudian yang belum balik nama 2 (dua) Sertifikat Atas Nama Ahli Waris Kheirryay Be, H. Ardjunas, Hj Chairiyah Bey dan H. Chairiyah Bey.

Pemblokiran sertifikat tersebut dilandasi atas Laporan MKW M. Yusuf di Polda Sumbar Terhadap Budiman dengan Nomor : LP/B/89/111/2022/SPKT/P01da Sumatera Barat tanggal 08 maret 2022.

Laporan itu tentang Pasal 378 KUHP perihal Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Laporan Palsu Selaku Penerima Kuasa dari Ahli Waris 4 Pemilik Sertifikat Atas dasar Perjanjian damai di Notaris Evo Fauzan S.H.,M.Kn tanggal 03 Juni 2016 dasar Pembukaan Blokir di BPN Kota Padang oleh Notaris Evo Fauzan S.H.,M.Kn Waarmerking Nomor : 28/W/IV/2016.

Didalam surat tersebut juga dikatakan bahwa Budiman telah melakukan penipuan dan Laporan Palsu terhadap tiga orang yaitu yang pertama kepada Kaum Maboet Alm. MKW Lehar dalam Perdamain Buka Blokir di BPN Kota Padang untuk 4 sertifikat yang sudah di check in oleh Notaris Evo Fauzan, S.H., M.Kn ;


123Next
TOPIK BPN PadangKaum Ma'BoetMKW YusufSengketa Tanah Ma'Boet

Baca Juga

Safari Ramadan di Masjid Al Furqan Rawang, Pemko Pariaman Bahas Program Keagamaan dan Pendidikan

Safari Ramadan di Masjid Al Furqan Rawang, Pemko Pariaman Bahas Program Keagamaan dan Pendidikan

Jumat, 06 Maret 2026 | 18:00 WIB
Ramlan Nurmatias: Seluruh Warga Bukittinggi Dijamin Program BPJS Kesehatan

Ramlan Nurmatias: Seluruh Warga Bukittinggi Dijamin Program BPJS Kesehatan

Jumat, 06 Maret 2026 | 17:21 WIB
Kisah Jopri di Pasaman, Setahun Terbaring Lumpuh Usai Tertimpa Kayu, Keluarga Berharap Bantuan

Kisah Jopri di Pasaman, Setahun Terbaring Lumpuh Usai Tertimpa Kayu, Keluarga Berharap Bantuan

Jumat, 06 Maret 2026 | 17:07 WIB
Mudik Lebaran 2026, Jalan Padang–Bukittinggi via Lembah Anai Dibuka 24 Jam

Mudik Lebaran 2026, Jalan Padang–Bukittinggi via Lembah Anai Dibuka 24 Jam

Jumat, 06 Maret 2026 | 16:28 WIB
Jembatan Darurat di Padang Pariaman Hanyut Lagi Diterjang Banjir, Mobilitas Warga Lumpuh

Jembatan Darurat di Padang Pariaman Hanyut Lagi Diterjang Banjir, Mobilitas Warga Lumpuh

Jumat, 06 Maret 2026 | 15:19 WIB
Lapas Pariaman Kelebihan Kapasitas, 590 Penghuni Didominasi Kasus Narkoba

Lapas Pariaman Kelebihan Kapasitas, 590 Penghuni Didominasi Kasus Narkoba

Jumat, 06 Maret 2026 | 14:44 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Wanita di Tanah Datar Tipu 83 Calon Jemaah Umrah-Haji, Kerugian Rp3,76 Miliar

    Wanita di Tanah Datar Tipu 83 Calon Jemaah Umrah-Haji, Kerugian Rp3,76 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Kapolsek di Sumatera Barat Dimutasikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru SMPN di Padang Panjang Setubuhi Siswi 14 Tahun 2 Kali, Korban Diancam dan Dicekik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Santri di MTI Tarusan Kamang Agam Mengaku Jadi Korban Perundungan Selama Setahun, Ini Respons Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Pemuda Ditangkap di Limapuluh Kota, Polisi Temukan Barang Terlarang Dibalut Tisu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Safari Ramadan di Masjid Al Furqan Rawang, Pemko Pariaman Bahas Program Keagamaan dan Pendidikan

Safari Ramadan di Masjid Al Furqan Rawang, Pemko Pariaman Bahas Program Keagamaan dan Pendidikan

Jumat, 06 Maret 2026 | 18:00 WIB
Dosen dari Amerika Bahas Islam dan Politik di Kampus UIN Imam Bonjol Padang

Dosen dari Amerika Bahas Islam dan Politik di Kampus UIN Imam Bonjol Padang

Jumat, 06 Maret 2026 | 17:49 WIB
Ramlan Nurmatias: Seluruh Warga Bukittinggi Dijamin Program BPJS Kesehatan

Ramlan Nurmatias: Seluruh Warga Bukittinggi Dijamin Program BPJS Kesehatan

Jumat, 06 Maret 2026 | 17:21 WIB
Kisah Jopri di Pasaman, Setahun Terbaring Lumpuh Usai Tertimpa Kayu, Keluarga Berharap Bantuan

Kisah Jopri di Pasaman, Setahun Terbaring Lumpuh Usai Tertimpa Kayu, Keluarga Berharap Bantuan

Jumat, 06 Maret 2026 | 17:07 WIB
Transaksi Sabu di Kafe, Dua Pemuda di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Transaksi Sabu di Kafe, Dua Pemuda di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Jumat, 06 Maret 2026 | 16:38 WIB
Next Post
Senja Jusmanidar Nan Kian Layu Terbelenggu Aturan Adat di Padang Pariaman

Senja Jusmanidar Nan Kian Layu Terbelenggu Aturan Adat di Padang Pariaman

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id