Sumbarkita – Kasus penusukan berujung kematian pria bernama Fikri (F) di Batang Gasan Padang Pariaman mulai menemukan titik terang. Polisi menetapkan pria inisial E sebagai tersangka. E ditangkap pada Jumat (14/11) dini hari di wilayah Batang Gasan Padang Pariaman.
Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rio Ramadhan menyebut E merupakan ayah kandung dari korban pencabulan NB (17). Saat ini E telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim untuk mendalami motif penusukan.
Kasus ini bermula dari laporan pencabulan terhadap NB yang disampaikan ke SPKT Polres Pariaman pada 23 September 2025. Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan satu tersangka pencabulan berinisial N, yang diduga melakukan persetubuhan terhadap korban pada awal Agustus 2025.
Selain itu, hasil visum dan keterangan korban mengungkap bahwa F—yang kemudian menjadi korban penusukan—juga merupakan terduga pelaku pertama yang mencabuli korban. Perbuatan tersebut terjadi sejak Juli hingga Desember 2022. Karena F telah meninggal dunia, proses hukum terhadapnya dihentikan demi hukum. F sendiri merupakan paman NB.
F ditemukan bersimbah darah pada Rabu malam (24/9/2025) dengan luka tusuk di bawah ulu hati setelah berpamitan untuk melihat ternaknya. Ia sempat dibawa ke rumah sakit namun meninggal dunia. Jenazah kemudian diautopsi di RS Bhayangkara Padang.
Kapolres Pariaman AKBP Andrenaldo Ademi membenarkan bahwa peristiwa penusukan terjadi setelah laporan dugaan pencabulan masuk ke kepolisian. Polisi kini menelusuri apakah penusukan dilakukan sebagai reaksi atas kasus tersebut atau terdapat faktor lain yang terkait.
Sementara itu, berkas perkara tersangka pencabulan N telah memasuki tahap P19 dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). N dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5–15 tahun penjara. Barang bukti berupa pakaian korban, jaket, dan sandal milik N telah disita penyidik.














