Sumbarkita – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan terkait ketentuan layanan di industri pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
Melalui Surat Edaran OJK No. 19 tahun 2023 pihaknya memperketat pengajuan pinjol.
Di antara ketentuan itu, OJK membatasi masyarakat utang pinjol maksimal hanya boleh di tiga aplikasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman mengatakan aturan baru pembatasan utang pinjol agar masyarakat bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol.
“Untuk memagari perilaku gali lubang tutup lubang itu, hanya boleh maksimal 3 platform yang kita harapkan ke depan,” ujar Agusman dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (11/11).
Menurutnya, penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali alias melunasi pinjaman dari para debitur.
Selain itu, OJK juga meminta penyelenggara pinjol untuk menganalisis dengan cermat permohonan dan pemberian pendanaan sebelum calon nasabah diizinkan meminjam.
“Penyelenggara yang menyediakan platform perlu memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon penerima dana. Jadi jangan sampai, mereka itu sebetulnya tidak memiliki kemampuan keuangan tapi ikut sehingga waktu membayar tidak mampu,” tambahnya.














