Pasaman Barat – Satu per satu aset Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril disita. Ali Amril merupakan tersangka korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat (RSUD Pasbar).
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) M. Yusuf Putra mengungkapkan, penyitaan terbaru aset Ali Amril yakni tanah seluas 540 meter persegi. Di atas tanah yang berada di Jakarta Barat itu berdiri 8 rumah kontrakan.
Yusuf menyampaikan, aset tersangka disita berdasarkan penetapan Izin penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat tertanggal 13 September 2023.
“Aset tersangka Ali Amril yang disita berlokasi di Kelurahan Meruya, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat ditaksir bernilai Rp5,4 miliar,” sebut Yusuf, Sabtu (16/9).
Sebelumnya Kejari Pasbar juga telah menyita aset tersangka Ali Amril berupa rumah kontrakan, ruko dan beberapa bidang tanah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Diketahui, tersangka merupakan Leader KSO Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Pasbar tahun anggaran 2018-2020.
Ali Amril ditetapkan sebagai tersangka Tipikor dan TPPU dalam kasus pembangunan Gedung RSUD Pasbar yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16 miliar lebih.
“Tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Andita Rizkianto akan segera merampungkan pemberkasan dan selanjutnya menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum,” pungkasnya. ***
KOMENTAR