“Kita dari Kejaksaan menyambut baik kedatangan ninik mamak dari KAN Ujung Gading. Namun terkait persoalan yang tengah mereka hadapi itu, kita meminta waktu selama 2 minggu untuk mempelajari dan mencarikan solusi hukum yang bisa ditempuh,” ucapnya.
Nantinya ujar Kajari, pihaknya akan mencoba berkoordinasi dengan pihak DPMN dan pemerintah daerah untuk mencari tahu asal usul persoalan ini sehingga bisa diperoleh solusi hukum yang terbaik untuk masyarakat. ***