Minggu, 25 Mei 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Facebook_1
  • Twitter
  • Instagram
  • tiktok
  • Snackvid
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Politik

Asal Penuhi Syarat Ini, Partai Ummat Bisa Ikut Pemilu 2024

Oleh : Redaksi
Rabu, 21 Desember 2022 | 16:16
in Politik
Asal Penuhi Syarat Ini, Partai Ummat Bisa Ikut Pemilu 2024

Partai Ummat diminta lengkapi syarat agar bisa ikut pemilu 2024. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)


SUMBARKITA.ID — Partai Ummat masih bisa ikut menjadi peserta Pemilu 2024 asal memenuhi sejumlah syarat.

Peluang itu terbuka berdasarkan hasil mediasi antara Partai Ummat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dibacakan dalam Rapat Pleno Bawaslu usai mediasi kedua yang digelar di kantor Bawaslu, Selasa (20/12) malam.

Sebelumnya, Partai Ummat melayangkan gugatan terkait keputusan KPU yang menetapkan partai besutan politikus senior Amien Rais itu tak memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu 2024.

Partai Ummat disebut tak memenuhi syarat di beberapa kabupaten kota di Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

BACAJUGA

Zulkifli Hasan Tunjuk Arisal Aziz Jadi Ketua DPW PAN Sumbar

Bupati Lima Puluh Kota Dinilai Diskriminatif dan Melecehkan, Anggota DPRD Meradang

“Memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini. Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Totok Hariyono saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusan itu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Partai Ummat. Pertama, memenuhi kekurangan jumlah anggota Partai Ummat di lima kabupaten kota Provinsi NTT. Kedua, memenuhi kekurangan jumlah keanggotaan Partai Ummat minimal di 10 kabupaten kota di Provinsi Sulut.

Untuk memenuhi sejumlah syarat itu, Bawaslu juga menetapkan tenggat waktu hingga 30 Desember 2022.

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk kembali menggelar pleno penetapan partai peserta pemilu pada 30 Desember 2022, termasuk di dalamnya untuk pengundian nomor urut jika Partai Ummat telah memenuhi sejumlah syarat tersebut.

“Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU kepada partai politik dan Bawaslu, Jumat 30 Desember 2022,” kata Komisioner Bawaslu, Puadi saat membacakan amar putusan dilansir CNNIndonesia. ***


TOPIK Partai UmmatPartai Ummat Tak Lolos Pemilu 2024

BERITA TERKAIT

Zulkifli Hasan Tunjuk Arisal Aziz Jadi Ketua DPW PAN Sumbar

Zulkifli Hasan Tunjuk Arisal Aziz Jadi Ketua DPW PAN Sumbar

Sabtu, 24 Mei 2025
Bupati Lima Puluh Kota Dinilai Diskriminatif dan Melecehkan, Anggota DPRD Meradang

Bupati Lima Puluh Kota Dinilai Diskriminatif dan Melecehkan, Anggota DPRD Meradang

Rabu, 16 April 2025
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Pasaman Digelar 19 April 2025

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Pasaman Digelar 19 April 2025

Selasa, 4 Maret 2025
Jokowi Ditanya Status di PDIP, Ngaku Masih Simpan Kartu Tanda Anggota

Jokowi Respon Soal Dikaitkan dengan Penetapan Sekjen PDIP Hasto sebagai Tersangka KPK

Jumat, 27 Desember 2024
Begini Tanggapan Wapres Gibran Usai Dipecat PDIP

Begini Tanggapan Wapres Gibran Usai Dipecat PDIP

Selasa, 17 Desember 2024
Jokowi Bersama Anak dan Menantunya Dipecat PDIP

Jokowi Bersama Anak dan Menantunya Dipecat PDIP

Jumat, 6 Desember 2024
Next Post
Ngaku Kesal Sama Istri, Ayah Potong Kelamin Anaknya Saat Tidur

Ngaku Kesal Sama Istri, Ayah Potong Kelamin Anaknya Saat Tidur

Leave Comment

Terpopuler

  • Arema Vs Semen Padang 0-2, Kabau Sirah Lolos dari Degradasi

    Arema Vs Semen Padang 0-2, Kabau Sirah Lolos dari Degradasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gol! Skor Sementara: Arema Vs Semen Padang 0-1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Tenaga Kependidikan Poltekkes Kemenkes Padang Berhubungan Seksual Sesama Jenis, Ada Bukti Video

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Anggota DPRD Agam Ditangkap Polisi, 11 Paket Sabu Disita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Live Streaming Semen Padang FC vs Arema, Laga Penentuan Degradasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Waspada Penyebaran PMK di Sumbar, Lalu Lintas Ternak dari Luar Provinsi Diperketat

Jelang Idul Adha 1446 H, Pemkab Padang Pariaman Perketat Pemeriksaan Hewan Kurban

Minggu, 25 Mei 2025
Pasangan Diduga Bukan Suami Istri Terciduk Berduaan di WC Musala

Pasangan Diduga Bukan Suami Istri Terciduk Berduaan di WC Musala

Sabtu, 24 Mei 2025
Dua Terduga Pencuri Sawit di TKD Muara Kiawai Pasaman Barat Diamankan Satpol PP

Dua Terduga Pencuri Sawit di TKD Muara Kiawai Pasaman Barat Diamankan Satpol PP

Sabtu, 24 Mei 2025
Zulkifli Hasan Tunjuk Arisal Aziz Jadi Ketua DPW PAN Sumbar

Zulkifli Hasan Tunjuk Arisal Aziz Jadi Ketua DPW PAN Sumbar

Sabtu, 24 Mei 2025
Kecelakaan di Agam, Pemotor Dikabarkan Tewas

Kecelakaan di Agam, Pemotor Dikabarkan Tewas

Sabtu, 24 Mei 2025
Hadiri HUT ke-17 PARTI-C, Wakil Wali Kota Pariaman: Komunitas Motor Berdampak bagi Pariwisata dan Ekonomi Lokal

Hadiri HUT ke-17 PARTI-C, Wakil Wali Kota Pariaman: Komunitas Motor Berdampak bagi Pariwisata dan Ekonomi Lokal

Sabtu, 24 Mei 2025
PLN Janjikan Kompensasi 10 Persen Bagi Warga Sumbar Terdampak Mati Listrik Lebih 8 Jam

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Hadir Lagi Mulai 5 Juni 2025, Cek Ketentuannya!

Sabtu, 24 Mei 2025
Arema Vs Semen Padang 0-2, Kabau Sirah Lolos dari Degradasi

Arema Vs Semen Padang 0-2, Kabau Sirah Lolos dari Degradasi

Sabtu, 24 Mei 2025
Pemuda di Padang Pamer Kelamin Saat Isi Bensin, Diduga Pernah Beraksi dengan Modus Serupa

Pemuda di Padang Pamer Kelamin Saat Isi Bensin, Diduga Pernah Beraksi dengan Modus Serupa

Sabtu, 24 Mei 2025
Skor Sementara: Arema Vs Semen Padang 0-0

Gol! Skor Sementara: Arema Vs Semen Padang 0-1

Sabtu, 24 Mei 2025
Icon SK White 2__
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral