SUMBARKITA.ID – Salah seorang warga komplek Perumahan Singgalang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang bernasib sial setelah terperdaya penipu dengan metode Link Phising. Korban pun harus mengalami kerugian Rp 1.1 Miliar.
Nasib sial warga Kota Padang ini diketahui setelah muncul sebuah video yang memperlihatkan korban tengah menangis di kantor salah satu Bank di Kecamatan Koto Tangah. Korban saat itu melaporkan kepada pihak bank untuk bisa membantu mengembalikan uangnya. Namun pihak bank hanya bisa menyelamatkan uang korban sebesar Rp 14 Juta.
Dalam keterangan video tersebut, korban menerima pesan Whatsapp mengenai pihak bank tengah melakukan input data nasabah agar tidak dikenakan biaya transaksi sebesar Rp 150 ribu per bulan.
Karena korban sering melakukan transaksi, korban pun membalas pesan pelaku tersebut dan meminta bagaimana agar tidak dipotong Rp 150 ribu per bulan.
Pelaku pun mengirimkan sebuah Link dan meminta korban menjawab pertanyaan yang tertera didalam link.
Didalam Link tertera kolom nomor rekening dan pin agar bisa login. Setelah itu, disuruh menjawab beberapa pertanyaan didalam link.
Korban baru menyadari setelah ia hendak mengambil uang di ATM. Saat itu ia tidak bisa masuk dan PIN ATM sudah diganti.
Merasa ada yang tidak beres, korban pun melapor ke bank terdekat. Alangkah kagetnya uangnya sudah habis terkuras mencapai Rp 1,1 Miliar.
Salah Seorang pegawai Bank di Koto Tangah yang dikonfirmasi oleh SUMBARKITA.ID membenarkan kejadian tersebut, dan terjadi sekitar 2 minggu yang lalu.
“Kejadian tersebut memang benar, hanya saja kejadian itu sudah lama, sekitar 2 minggu yang lalu,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa korban bukan nasabah dari kantor unit tempatnya bekerja, korban merupakan nasabah di kantor Cabang Bandara International Minangkabau.
“Korban bukan nasabah unit disini, korban itu nasabah unit KK di bandara, karena unit disini lebih dekat dari rumahnya, maka korban melapor kesini,” katanya.
Korban di duga mengalami cybercrime atau disebut juga dengan kejahatan melalui dunia maya yang menyerang berbagai macam akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Dengan kata lain, kejahatan siber merupakan aktivitas yang tidak sah pada suatu sistem komputer atau jaringan. Sasaran kejahatan siber ini biasanya adalah segala sesuatu yang terhubung ke jaringan internet. (*)
Pewarta : Fajar Alfaridho Herman
Editor : hajrafiv Satya Nugraha