Sumbarkita – Pemerintah Kota Pariaman bersama DPRD Kota Pariaman resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Pariaman, Minggu (30/11/2025) malam.
Rancangan APBD 2026 memuat arah kebijakan pembangunan dan prioritas pelayanan publik Kota Pariaman untuk satu tahun ke depan. Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp557,85 miliar, sementara belanja daerah mencapai Rp620,13 miliar. Selisih kedua komponen tersebut membentuk defisit sekitar Rp62,28 miliar yang akan ditutupi melalui mekanisme pembiayaan yang sesuai ketentuan.
Hasil Kerja Bersama Eksekutif dan Legislatif
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pariaman, Muhajir Muslim, didampingi Wakil Ketua DPRD Riza Saputra dan Yogi Firman. Hadir pula Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, unsur Forkopimda, Sekdako Afrizal Azhar, Asisten II Elfis Candra, serta para kepala OPD Pemko Pariaman.

Sebelum pengesahan, enam fraksi menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi sebagai bentuk dukungan dan masukan terhadap arah kebijakan anggaran 2026. Pendapat fraksi-fraksi tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan dokumen APBD.
Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2026 merupakan hasil rangkaian pembahasan intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD dan komisi terkait.

“Kita berharap seluruh program yang direncanakan dapat dijalankan dengan optimal untuk memajukan Kota Pariaman,” ujar Mulyadi.
Arah Kebijakan 2026: Pembangunan, Pelayanan Publik, dan Pemulihan Ekonomi
APBD 2026 menjadi pedoman utama pelaksanaan program prioritas yang menyasar pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan dasar, penguatan ekonomi lokal, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat. Pemko Pariaman menegaskan bahwa seluruh alokasi belanja disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.

Pemerintah Kota Pariaman juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan setiap program yang telah dirumuskan.
Setelah disetujui DPRD, Raperda APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahapan ini memastikan agar seluruh substansi anggaran tetap sejalan dengan regulasi dan target pembangunan daerah.

Dengan disahkannya APBD 2026, Pemko Pariaman berharap pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.














