Kamis, 17 September 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Nasional

Apa Beda PNS dan PPPK Menurut UU ASN 2023?

Oleh : Redaksi
Senin, 09 Oktober 2023 | 00:00 WIB
in Nasional
Beda PNS dan PPPK

Ilustrasi aparatur sipil negara (Int)


SUMBARKITA.ID – Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru disahkan beberapa waktu lalu telah menyetarakan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  Kendati demikian, tetap ada yang membedakan kedua status pegawai ini, yaitu perihal masa pekerjaan.

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengatakan, masa kerja PNS berlaku sampai pensiun, sementara masa kerja PPPK disesuaikan dengan kontrak kerja mereka.

“Masa pensiun mereka (PPPK) disesuaikan dengan batas waktu perjanjian atau kontrak kerja yang disepakati dengan pemerintah,” kata Syamsurizal, seperti dikutip Minggu (8/10/2023).

Syamsurizal mengatakan meski begitu perbedaan masa kerja ini sebenarnya tak terlalu signifikan. Sebab, kontrak PPPK bisa terus diperpanjang hingga mereka mencapai batas usia pensiun.

BACAJUGA

50 Juta Warga Desil 1-5 Bakal Terima Bansos Langsung ke Rekening Mulai 2027

Pemerintah Buatkan Rekening Bank Gratis Berisi Rp50 Ribu untuk Warga, Sumber Dana APBN Rp11 Triliun

Dia menjelaskan batas usia pensiun PPPK yang memegang jabatan pimpinan tinggi adalah 60 tahun. Sedangkan, PPPK yang tidak memegang jabatan itu bisa dikontrak hingga umur 58 tahun.

“Jadi hampir sama saja hak PNS dengan PPPK,” kata dia.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan masa perjanjian kerja PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK. Aturan itu mengatur masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Adapun, perpanjangan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 tahun.

Kontrak bisa terus menerus diperpanjang hingga mencapai batas usia pensiun dan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga.

Melansir CNBC Indonesia, BKN menjelaskan PP tersebut juga mengatur ketentuan tentang PPPK yang mengundurkan diri sebelum habis masa kontraknya. BKN menyebut PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian dapat disetujui dengan dua syarat.

Syarat itu adalah PPPK itu harus sudah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90%. ***


TOPIK Beda PNS dan PPPKUU ASN 2023

Baca Juga

Cara cairkan BLT El Nino

50 Juta Warga Desil 1-5 Bakal Terima Bansos Langsung ke Rekening Mulai 2027

Jumat, 11 September 2026 | 11:03 WIB
Pemerintah Buatkan Rekening Bank Gratis Berisi Rp50 Ribu untuk Warga, Sumber Dana APBN Rp11 Triliun

Pemerintah Buatkan Rekening Bank Gratis Berisi Rp50 Ribu untuk Warga, Sumber Dana APBN Rp11 Triliun

Kamis, 10 September 2026 | 13:00 WIB
Pertalite Langka di Padang Pariaman dan Pariaman, Harga Tembus Rp17 Ribu per Liter

Anggaran Subsidi Energi 2027 Turun Rp11,4 Triliun, Apa Dampaknya bagi BBM dan LPG?

Rabu, 09 September 2026 | 13:35 WIB
Bank Mandiri Dirujak, Netizen Serukan Tutup Rekening hingga Pindah Bank

Bank Mandiri Dirujak, Netizen Serukan Tutup Rekening hingga Pindah Bank

Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:15 WIB
perusahaan penyebab banjir Sumatera

WALHI Ungkap Jejak Pembiayaan Jumbo Bank Mandiri di Sektor Berisiko Kerusakan Lingkungan Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 | 21:00 WIB
Ribuan Titik Panas Terdeteksi di Sumatra, Bagaimana Kondisi Sumbar?

Ribuan Titik Panas Terdeteksi di Sumatra, Bagaimana Kondisi Sumbar?

Senin, 24 Agustus 2026 | 13:21 WIB
Next Post
Tabrak Lari Padang Pariaman. Anggota DPRD Padang Pariaman

Demokrat Hormati Proses Hukum Kader Terlibat Tabrak Lari di Padang Pariaman

#TERPOPULER

  • Viral Video Keluarga Pasien Disebut Diusir, Pengurus Rumah Singgah M IHPAN Padang Ungkap Kronologi

    Viral Video Keluarga Pasien Disebut Diusir, Pengurus Rumah Singgah M IHPAN Padang Ungkap Kronologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Siswi SMA di Solok Dicabuli Ayah Kandung sejak SD, Pelaku Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Malang Cari Ayah yang Hilang Kontak Sejak 2004, Terakhir Dikabarkan Kembali ke Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahanan Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur Nikah dengan Korban di Polres Sijunjung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenal lewat TikTok, Siswi SMA di Solok Disetubuhi Pacar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Sekolah di Solok Selatan Mulai Bentuk UPZ, Pemkab Dorong Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah

Sekolah di Solok Selatan Mulai Bentuk UPZ, Pemkab Dorong Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah

Kamis, 17 September 2026 | 07:00 WIB
Pemko dan Baznas Bukittinggi Salurkan Donasi Rp70 Juta untuk Korban Gempa NTT

Pemko dan Baznas Bukittinggi Salurkan Donasi Rp70 Juta untuk Korban Gempa NTT

Kamis, 17 September 2026 | 05:30 WIB
Sungai Batang Mangua Kerap Tergerus, Wali Kota Pariaman Usulkan Revitalisasi ke Satgas PRR

Sungai Batang Mangua Kerap Tergerus, Wali Kota Pariaman Usulkan Revitalisasi ke Satgas PRR

Kamis, 17 September 2026 | 00:00 WIB
RPSA Pariaman Akan Dampingi Siswi SMP Korban Persetubuhan yang Melahirkan

Seorang Siswi SMA di Solok Dicabuli Ayah Kandung sejak SD, Pelaku Ditangkap Polisi

Rabu, 16 September 2026 | 21:41 WIB
Warga Malang Cari Ayah yang Hilang Kontak Sejak 2004, Terakhir Dikabarkan Kembali ke Sumbar

Warga Malang Cari Ayah yang Hilang Kontak Sejak 2004, Terakhir Dikabarkan Kembali ke Sumbar

Rabu, 16 September 2026 | 20:24 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id