Kamis, 22 Januari 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

Angkut BBM Subsidi Gunakan Truk, Pria di Sijunjung Terancam Denda Rp60 Miliar

Oleh : Redaksi
Jumat, 05 Desember 2025 | 13:41 WIB
in Hukum & Kriminal
Pelaku dan barang bukti diamankan Satreskrim Polres Sijunjung. Foto: Polres Sijunjung

Pelaku dan barang bukti diamankan Satreskrim Polres Sijunjung. Foto: Polres Sijunjung


Sumbarkita – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan dan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dalam jumlah melebihi batas ketentuan. Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/12/2025).

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan BBM menggunakan truk. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim melakukan penyelidikan.

Pada pukul 07.00 WIB, petugas menemukan sebuah truk colt diesel warna kuning BM-9389-FU yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Jorong Batang Kering, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru. Truk tersebut dicurigai karena mengangkut drum dan jeriken berisi minyak.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga drum berisi BBM subsidi jenis Bio Solar, satu drum kosong, serta lima jeriken kosong. Pengemudi truk, JS, merupakan warga Jorong Batang Kering.

BACAJUGA

Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Sungai Batang Anai di Padang Pariaman

Jual Obat Keras kepada Pelajar, Pria di Limapuluh Kota Ditangkap, 24.223 Butir Disita

Menurut AKP Hendra Yose, pelaku mengakui bahwa BBM tersebut dibeli di SPBU Batang Kering. Modusnya, pelaku mengisi tangki truk secara berulang menggunakan enam barcode berbeda yang dipinjam dari orang lain. Setelah itu, BBM dalam tangki disedot menggunakan mesin pompa Sanyo dan dipindahkan ke dalam drum.

BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada sejumlah pembeli di Nagari Tanjung Keling, Kecamatan Kamang Baru. Pelaku juga mengaku telah berulang kali melakukan praktik serupa untuk memperoleh keuntungan.

Ancaman Hukuman

“Terhadap pelaku JS kami terapkan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas AKP Hendra Yose, Jumat (5/12/2025).

Ia menambahkan bahwa Polres Sijunjung akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi untuk mencegah kelangkaan dan memastikan keadilan distribusi bagi masyarakat.

“Terkait kasus ini, kami juga akan melakukan penyelidikan ke sejumlah SPBU di wilayah hukum Polres Sijunjung yang melayani pengisian BBM subsidi dengan barcode tidak sesuai peruntukan kendaraan,” ujarnya.


TOPIK bbm subsidiBio SolarKriminalPenegakan Hukumpengangkutan BBM ilegalPenyalahgunaan BBMPolres SijunjungSatreskrim SijunjungSijunjungSumbar

Baca Juga

Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Sungai Batang Anai di Padang Pariaman

Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Sungai Batang Anai di Padang Pariaman

Rabu, 21 Januari 2026 | 22:15 WIB
Jual Obat Keras kepada Pelajar, Pria di Limapuluh Kota Ditangkap, 24.223 Butir Disita

Jual Obat Keras kepada Pelajar, Pria di Limapuluh Kota Ditangkap, 24.223 Butir Disita

Rabu, 21 Januari 2026 | 21:45 WIB
Curi Mobil Rekan Bisnis Getah, Warga Dharmasraya Ditangkap, 1 Pelaku Kabur

Curi Mobil Rekan Bisnis Getah, Warga Dharmasraya Ditangkap, 1 Pelaku Kabur

Rabu, 21 Januari 2026 | 19:06 WIB
Residivis Pengedar Sabu-Sabu di Pariaman Ditangkap saat Mandi, 16 Paket Disita

Residivis Pengedar Sabu-Sabu di Pariaman Ditangkap saat Mandi, 16 Paket Disita

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:40 WIB
3 Oknum Polisi Ditangkap Diduga Pesta Narkoba di Hotel

3 Oknum Polisi Ditangkap Diduga Pesta Narkoba di Hotel

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:21 WIB
Petani di Tanah Datar Tanam Ganja, Polisi Temukan 42 Batang

Petani di Tanah Datar Tanam Ganja, Polisi Temukan 42 Batang

Rabu, 21 Januari 2026 | 08:51 WIB
Next Post
Kementerian PKP Tinjau Padang Panjang, Proses Relokasi Warga Terdampak Dipercepat

Kementerian PKP Tinjau Padang Panjang, Proses Relokasi Warga Terdampak Dipercepat

Leave Comment

#TERPOPULER

  • 8 Perusahaan Kehutanan dan Perkebunan di Sumbar Dicabut Izinnya, Tersebar di Empat Kabupaten

    8 Perusahaan Kehutanan dan Perkebunan di Sumbar Dicabut Izinnya, Tersebar di Empat Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ukur Tanah, Petugas Kantor Pertanahan Pesisir Selatan Dikejar Pakai Parang, Mobil Dirusak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terperosok ke Area Sawah, Seorang Pengendara Motor di Pesisir Selatan Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petani di Tanah Datar Tanam Ganja, Polisi Temukan 42 Batang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diputus MK: Anggota Polri Sah Rangkap Jabatan di Luar Kepolisian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pemko Payakumbuh Apresiasi Rapat Tahunan KPRI Balai Kota

Pemko Payakumbuh Apresiasi Rapat Tahunan KPRI Balai Kota

Kamis, 22 Januari 2026 | 02:00 WIB
Wali Kota Padang Instruksikan Perangkat Daerah Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Wali Kota Padang Instruksikan Perangkat Daerah Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 22 Januari 2026 | 01:00 WIB
Perjuangan Bupati Dharmasraya ke Pemerintah Berhasil, 2 Jembatan Akan Dibangun Kembali

Perjuangan Bupati Dharmasraya ke Pemerintah Berhasil, 2 Jembatan Akan Dibangun Kembali

Kamis, 22 Januari 2026 | 00:00 WIB
Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Sungai Batang Anai di Padang Pariaman

Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Sungai Batang Anai di Padang Pariaman

Rabu, 21 Januari 2026 | 22:15 WIB
Sebuah Mobil Terbakar di SPBU di Pasaman Barat Saat Pengisian BBM

Sebuah Mobil Terbakar di SPBU di Pasaman Barat Saat Pengisian BBM

Rabu, 21 Januari 2026 | 22:09 WIB
Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id