SOLOK, SUMBARKITA – Majelis Kehormatan Partai (MKP) Partai Gerindra memutuskan untuk memberhentikan Septrismen sebagai kader dan segera menunjuk penggantinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Solok.
MKP Gerindra dalam keterangannya menyebut telah melakukan pemeriksaan terhadap Septrismen pada Jumat, 9 September 2022 lalu.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Septrismen terbukti telah melangggar AD/ART partai, yakni berupa ketidakpatuhan kepada partai, tidak menjaga kekompakan, dan melanggar kebijakan yang sudah diputuskan partai,” kata Sekretaris MKP Gerindra M. Maulana dalam keterangan resminya, Rabu (21/9/2022).
Septrismen juga diketahui sempat melayangkan mosi tidak percaya terhadap Pimpinan DPRD Kabupaten Solok yang merupakan sesama kader Partai Gerindra, Dodi Hendra.
“Ketidakpatuhan Saudara Septrismen terhadap partai juga ditunjukkan dengan tidak membayar iuran wajib anggota DPRD kepada partai selama lebih kurang 25 bulan. Walaupun sudah diberi peringatan oleh partai, tapi tetap tidak didengarkan,” kata Maulana.
Sementara itu Sekretaris DPD Gerindra Sumbar Evi Yandri mengatakan partai memutuskan untuk mencabut Kartu Tanda Anggota Septrismen dan segera mencarikan penggantinya di kursi DPRD Solok.
“Tentu hal ini akan menjadi pelajaran bagi semua kader Gerindra, agar mematuhi AD/ART partai,” katanya. (*)
Editor: RF Asril