Sumbarkita — Anggota DPRD Pesisir Selatan, Novermal, meminta pengusaha membayarkan tunjangan hari raya (THR) pekerjanya sesuai dengan aturan. Ia mengancam akan melaporkan pengusaha yang tidak membayar THR pekerja ke Unit Pelaksana Teknis Pengawas Tenaga Kerja (UPT Wasnaker) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar.
“Pekerja yang THR-nya kurang dari satu bulan gaji, silakan melapor kepada saya dengan menelpon atau kirim pesan ke WhatsApp 0853 7298 1970. Nanti saya tindaklanjuti ke UPT Wasnaker,” ujar Novermal, Jumat (28/3).
Ia menjelaskan bahwa pekerja yang kontrak kerjanya satu tahun atau bekerja sudah satu tahun atau lebih berhak mendapat THR satu bulan gaji upah minimum provinsi (UMP) Sumbar 2025. Ia menyebut bahwa sesuai dengan ketentuan UMP Sumbar 2025, THR pekerja minimal Rp3 juta.
Ia secara khusus menyoroti pengusaha yang berkontrak dengan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar THR pekerja yang kontraknya 1 tahun atau lebih dengan satu bulan gaji sebesar Rp3 juta. Pekerja tersebut, katanya, antara lain anggota satpam, petugas kebersihan, sopir, pembantu administrasi, dan pekerja alih daya (outsourcing) lainnya yang dipekerjakan pada organisasi perangkat daerah (OPD), atau perusahaan BUMD/BUMD, atau perusahaan swasta lainnya.
Novermal juga meminta perusahaan membayar gaji pekerjanya sesuai dengan UMP Sumbar 2025.
“Jangan ada lagi perusahaan, terutama yang berkontrak dengan pemerintah tidak membayar gaji pekerjanya sesuai dengan ketentuan UMP. Kalau pekerja bekerja lebih dari 8 jam, pekerja harus diberi uang lembur sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Novermal mendapatkan informasi bahwa ada perusahaan penyedia jasa kebersihan di lingkungan Pemkab Pesisir Selatan yang membayar gaji pekerjanya di bawah UMP Sumbar 2025. Karena itu, ia meminta kuasa pengguna anggaran kegiatan tersebut untuk memastikan pekerja pada kegiatan itu digaji sesuai dengan UMP Sumbar 2025.
“Kegiatan di pemerintah daerah harus menjadi contoh penerapan ketentuan UMP di Pesisir Selatan,” katanya.