Sumbarkita – Alokasi anggaran sebesar Rp250 juta untuk pembangunan sumur bor di Rumah Dinas Wakil Gubernur Sumatera Barat menuai kritik dari kalangan akademisi. Anggaran tersebut dinilai tidak mencerminkan prioritas kebutuhan masyarakat dan berpotensi menjadi bentuk pemborosan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pakar Hukum Tata Negara dan Keuangan Negara dari Universitas Bengkulu sekaligus Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Beni Kurnia Illahi, menilai proyek tersebut menunjukkan lemahnya perencanaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Menurutnya, besarnya pagu anggaran untuk fasilitas yang seharusnya dapat dibangun dengan biaya lebih rendah menjadi indikasi adanya inefisiensi dalam proses penyusunan anggaran. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan, termasuk praktik penggelembungan harga atau mark-up.
“Kegagalan dalam perencanaan akan melahirkan inefisiensi, pemborosan, bahkan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran. Failing to plan is planning to fail, gagal berencana sama saja dengan merencanakan kegagalan,” ujar Beni, Selasa (9/6/2026).
Beni menegaskan, dari sisi regulasi, penganggaran yang tidak efisien bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam aturan tersebut, pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kepatuhan, efisiensi, efektivitas, dan keadilan.
Ia menilai anggaran daerah semestinya diarahkan untuk program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, bukan untuk mendukung fasilitas yang dianggap bersifat mewah bagi pejabat pemerintah.
Selain itu, Beni juga menyoroti aspek konstitusional dari kebijakan tersebut. Menurutnya, Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945 mengamanatkan agar pengelolaan keuangan negara dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang tengah didorong pemerintah pusat melalui kebijakan penghematan belanja negara dan daerah.
Dari sisi etika pemerintahan, Beni menilai alokasi anggaran ratusan juta rupiah untuk fasilitas rumah dinas menunjukkan rendahnya sensitivitas terhadap kondisi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa banyak wilayah di Sumbar masih berupaya memulihkan perekonomian dan infrastruktur pascabencana yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
“Fungsi utama pemerintah daerah adalah memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, bukan untuk memperlihatkan kemewahan sebagai penguasa. Anggaran berlebihan untuk fasilitas pejabat di tengah kondisi darurat jelas melukai hati rakyat,” katanya.
Beni juga mengemukakan dua kemungkinan yang melatarbelakangi munculnya anggaran tersebut, yakni inisiatif kepala daerah atau usulan dari birokrasi di bawahnya yang berorientasi pada budaya “asal bapak senang”.
“Jika ini kemauan kepala daerah, artinya pemimpin tersebut sama sekali tidak memiliki empati dan sengaja melanggar undang-undang demi kemewahan. Namun jika ini inisiatif birokrasi di bawahnya, tujuannya semata-mata hanya untuk menyenangkan pejabat yang tetap menyalahi esensi pelayanan publik,” tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera mengevaluasi kembali alokasi anggaran pembangunan sumur bor tersebut. Menurutnya, dana tersebut lebih tepat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, seperti pemulihan infrastruktur publik maupun bantuan sosial bagi masyarakat terdampak bencana.












