Sumbarkita – Seorang pria di Kota Payakumbuh menusuk seorang pemuda dengan obeng karena anaknya kalah berkelahi dengan pemuda tersebut hingga pingsan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, mengatakan bahwa pria penusuk itu berinisial TL (41 tahun), buruh harian lepas, warga Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh. Sementara itu, pemuda yang ditusuk tersebut berinisial MF (19 tahun).
Perihal dugaan penganiayaan tersebut, Andrio menceritakan bahwa pada Kamis (7/5/2026) dini hari TL melihat anak laki-lakinya pulang ke rumah diantarkan oleh teman anak tersebut dalam keadaan pingsan. Teman si anak memberitahukan TL bahwa anak tersebut tak sadarkan diri karena berkelahi dengan pemuda berinisial MF.
Setelah mendengarkan laporan tersebut, kata Andrio, TL mengambil sebuah obeng bunga, lalu memasukkannya ke dalam saku celananya. TL kemudian mengajak istrinya untuk mencari MF di sebuah kedai tuak di Pasar Ibuh, Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat. Keduanya diikuti oleh teman-teman anak TL menggunakan sepeda motor.
“DO, salah satu teman anak TL, membawa sebilah pisau besi. Seorang temannya lagi membawa sebuah tongkat kayu baseball,” ujar Andrio pada Sabtu (9/5/2026).
Andrio mengatakan bahwa rombongan TL tiba di kedai tersebut pukul 2.00 WIB, lalu masuk untuk mencari MF. Mereka menemukan MF di dalam sebuah kamar di kedai tersebut. Kemudian, TL merangkul leher MF dengan tangan kirinya dan menarik pemuda itu ke depan kedai.
“Sesampainya di depan kedai, TL mengambil obeng di dalam saku celananya dan menusukkan obeng tersebut ke kepala MF dua kali. Setelah itu, teman-teman anak TL memukul dan menendang MF secara bersamaan saat korban masih dalam rangkulan TL,” tutur Andrio.
Saat dipukul dan ditendang, kata Andrio, MF membungkum dan meletakkan kedua tangannya di kepala belakangnya untuk melindungi kepalanya. Dalam kondisi itu DO menikamkam pisau ke punggung MF. Sementara itu, salah seorang teman anak TL menendang MF hingga korban terbentur ke dinding. Setelah itu, MF berhasil melarikan diri dari pengeroyokan itu. Pengeroyok tidak mengejar MF dan meninggalkan tempat itu.
Akibat pengeroyokan itu, kata Andrio, MF menderita luka tusuk di punggung dan kepala. Ia menyebut bahwa MF kini dirawat secara intensif di RSUD Adnaan WD Payakumbuh dan belum bisa dimintai keterangan.
Karena tidak terima anaknya dianiaya, kata Andrio, keluarga MF melaporkan TL ke Polres Payakumbuh. Polres mencatat laporan itu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/139/V/2026/SPKT/Polres Payakumbuh tanggal 7 Mei.
Setelah mendapatkan laporan itu, kata Andrio, pihaknya mencari TL dan dua pelaku lainnya. Namun, pihaknya hanya menemukan TL. Pihaknya menangkap TL di sebuah rumah di Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, pukul 4.00 WIB.
Andrio mengatakan bahwa pihaknya akan mengenakan Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal itu, katanya, TL terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Untuk mengusut perkara itu, kata Andrio, pihaknya sedang menunggu keluarnya hasil visum terhadap MF. Di sisi lain, pihaknya memeriksa TL secara intensif dan mengajar dua pelaku lainnya.













