Oleh: Fathma Anggraita
Sumbarkita – Belakangan ini, Indonesia mengalami ledakan digital yang luar biasa. Tapi di balik angka pertumbuhan pengguna internet yang membanggakan, tersembunyi satu bencana sosial yang pelan namun pasti menggerogoti. Yakni krisis moral anak-anak di era media sosial.
Ketika TikTok dan YouTube menjadi ‘pengasuh digital’ utama anak-anak, kita patut bertanya, siapa yang sebetulnya sedang mendidik generasi masa depan kita? Ketika algoritma lebih menentukan pandangan hidup anak-anak ketimbang guru dan orang tua, siapa yang sebenarnya sedang mendidik generasi masa depan bangsa kita?
Data terbaru Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII, 2024) mencatat, 79,5% penduduk Indonesia telah mengakses internet, dan 48% anak di bawah usia 12 tahun telah aktif di platform digital. Fakta ini mencerminkan betapa mudahnya anak-anak terpapar konten yang tak sesuai usia. Yakni kekerasan, ujaran kebencian, pornografi terselubung. Bahkan ideologi ekstrem.
Pertanyaannya, apakah kita sebagai bangsa telah membentengi mereka? Atau malahan membiarkan mereka tumbuh dalam ekosistem digital yang brutal dan tak beretika?
Kita harus mengakui kenyataan ini dengan tegas. Bahwa media sosial bukan instrumen pendidikan, tapi produk kapitalisme digital global yang bertujuan mempertahankan perhatian demi keuntungan. Platform seperti TikTok, Instagram, YouTube, dan Facebook memanfaatkan algoritma berbasis engagement. Ini artinya, kian mengundang reaksi emosional (entah tawa, marah, atau gairah), makin tinggi eksposur kontennya.
Bagi anak-anak yang belum mempunyai filter moral dan nalar kritis, ini seperti menyerahkan korek api kepada bocah dalam gudang bensin. Mereka bukan hanya mengonsumsi konten, namun juga menginternalisasi nilai-nilai berikut. Bahwa sensasi lebih penting dari substansi. Bahwa vulgar itu biasa. Bahwa komentar kasar adalah norma baru komunikasi.
Survei YouGov (2025) menunjukkan 81% orang tua di Indonesia mengkhawatirkan paparan konten negatif oleh anak. Berikutnya, 62% merasa kewalahan mengontrol waktu layar anak-anak mereka. Tapi lebih separuh dari mereka juga tidak tahu bagaimana mengaktifkan fitur pengawasan digital (parental control). Maka dapat disimpulkan, teknologi berkembang cepat, namun kemampuan moral, etika, dan literasi digital keluarga Indonesia malahan tertinggal jauh.
Ironisnya, baru pada tahun 2025 Kementerian Komunikasi dan Informatika merancang aturan usia minimum penggunaan media sosial: 15 sampai 17 tahun. Dan kini, melalui PP Nomor 17 Tahun 2025, dikenal sebagai PP Tunas, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, pemerintah menetapkan kewajiban bagi seluruh platform digital untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun. Kebijakan yang mulai berlaku 28 Maret 2026 ini bukan sekadar regulasi teknis, melainkan pernyataan politik: bahwa keselamatan anak di ruang siber adalah prioritas publik. Langkah ini mengacu pada kebijakan Australia dan Uni Eropa yang lebih tegas dalam melindungi anak-anak. Tapi, apakah cukup?














