AKP Nanang menyebutkan, akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam di beberapa bagian tubuh. Sehingga perbuatan tersebut tergolong kepada tindak pidana penganiayaan.
“Pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolsek Padang Selatan, kasus ini masih dalam proses pengembangan. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 170 KUHP,” pungkasnya. ***













