SUMBARKITA.ID — Satresnarkoba Polres Agam kembali menangkap seorang pria dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, Senin (12/6/2023) sekira pukul 15.30 WIB.
Tersangka inisial MY, yang kerap disapa Amit (40) itu ditangkap polisi di Rimbo Kumayan Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam.
“Pelaku ditangkap berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat kepada tim Opsnal Satrenarkoba Polres Agam,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubaydillah, Selasa (13/6/2023).
Dikatakannya, saat pelaku digeledah, ditemukan enam paket sabu-sabu siap edar yang berada di dalam kantong celana tersangka.
“Berat barang bukti sabu itu 0,5 gram,” kata Akp Aleyxi.
Pelaku mengakui bahwa sabu itu miliknya yang akan dijual ke pada orang lain.
“Selain barang bukti sabu-sabu, kami juga mengamankan tunai senilai Rp82 ribu. Atas kejadian ini, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Agam, guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Aleyxi.
Akibat perbuatan pelaku, menurut Aleyxi, dapat dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. ***












