Sumbarkita – Alokasi dana desa di Sumatera Barat (Sumbar) pada tahun 2025 mengalami kenaikan, menjadi Rp1,05 triliun, dibandingkan dengan alokasi pada tahun 2024 yang sebesar Rp1,02 triliun.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Barat, Syukriah dalam keterangannya pada Senin (10/2).
Dia bilang dana desa ini akan didistribusikan kepada nagari yang tersebar di seluruh wilayah Sumbar.
“Alokasi dana desa ini akan didistribusikan bagi 1.035 desa atau nagari yang ada di Sumbar,” katanya, dikutip Antara.
Penetapan alokasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa.
Dana desa ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu penggunaan yang telah ditentukan dan penggunaan yang tidak ditentukan.
“Kami berharap dengan adanya peningkatan alokasi dana desa pada 2025, pemerintahan desa atau nagari dapat lebih semangat dalam memajukan perekonomian dan pembangunan di tingkat bawah,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan tentang tujuh prioritas penggunaan dana desa yang harus diperhatikan, yaitu: penurunan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, penguatan desa yang adaptif, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan, dukungan terhadap ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi informasi untuk implementasi desa digital, serta pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan bakar lokal.
Diketahui, sebagai perpanjangan tangan Kementerian Keuangan di daerah, DJPb Provinsi Sumbar tidak hanya bertugas untuk memastikan kelancaran penyaluran dana desa, tetapi juga menganalisis pengelolaan keuangan daerah.