Padang – Lima pasangan diamankan petugas lantaran kedapatan berada di dalam kamar kos-kosan di kawasan Kecamatan Padang Timur Kota Padang pada Rabu (19/6) malam.
Kabid PPPD Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama mengatakan, mereka yang diamankan diduga pasangan ilegal.
“Karena kelima pasangan tersebut tidak dapat memperlihatkan buku nikahnya. Untuk sementara mereka diamankan ke Mako Satpol PP dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Rio, Kamis (20/6)
Rio melanjutkan, lima pasangan tersebut diserahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk didata dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Penertiban berawal dari laporan masyarakat bahwa banyak kos-kosan diduga bebas menerima tamu laki-laki dan perempuan yang dibawa masuk ke dalam kamar.
Satpol PP Padang bersama sejumlah pihak terkait kemudian mendatangi sejumlah kos-kosan yang dilaporkan itu.
“Ternyata benar kita temukan sesuai yang dilaporkan masyarakat. Mereka diduga melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pemilik kos juga diduga melanggar Perda Nomor 9 tahun 2016 terkait Pengelolaan Rumah Kos,” ujarnya.
Selain menertibkan pasangan ilegal, petugas juga memanggil pemilik kos menghadap PPNS.
Rio melanjutkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyidikan PPNS untuk menentukan sanksi yang akan diberikan ke pemilik kos.












