Kabupaten Agam – Sempat buron empat bulan, pria inisial ZAL (52) warga Jorong Pasa Maninjau Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya ditangkap. ZAL ditangkap atas laporan penggelapan mobil.
Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, penggelapan itu bermula saat pelaku merental mobil Colt Diesel 100 PS milik korban.
Transaksi berlangsung di Sungai Aur Jorong V Sungai Jaring Nagari Lubuk Basung Kabupaten Agam pada 11 Januari 2024.
“Pelaku merental kendaraan milik korban namun tidak dikembalikan. Uang rentalnya pun tidak dibayarkan,” ungkap AKP Efrian, dikutip Minggu (2/6/2024).
Tak hanya itu, pelaku ternyata juga menjual kendaraan tersebut kepada orang lain. Korban yang merasa dirugikan sebesar Rp60 juta melaporkan kejadian itu ke polisi.
Setelah melakukan pengejaran, polisi akhirnya berhasil menangkap ZAL pada Jumat (31/5/2024). Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti mobil Colt Diesel yang digelapkan.
Saat ini ZAL dan barang bukti hasil kejahatannya diamankan di Mapolres Agam.
“Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan Pasal 372 KUHPidana Jo pasal 378 KUHPidana,” imbuh kasat.