Dalam rilis yang diterima oleh Sumbarkita, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan bahwa revisi UU Pilkada tersebut adalah bentuk vetokrasi oleh elit politik yang ingin menguasai seluruh ruang politik dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.
Mereka menilai bahwa revisi ini mengabaikan aspirasi publik dan bertentangan dengan upaya Mahkamah Konstitusi (MK) yang melalui Putusan 60/PUU-XXII/2024 berusaha menyelamatkan demokrasi dari hegemoni dan tirani mayoritas.
Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil menyebutkan bahwa revisi UU Pilkada yang dilakukan dalam waktu singkat, yakni hanya 7 jam, mengandung cacat materiil dan formil.
Mereka mengkritik bahwa syarat pencalonan dalam revisi ini ditafsirkan sesuai keinginan elit politik untuk menguasai semua jalur kandidasi Pilkada.
Salah satu tafsir yang menjadi sorotan adalah syarat usia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, yang menurut mereka dihitung dengan cara yang menguntungkan elit tertentu.