Sumbarkita – Kumpulan massa yang terdiri dari kalangan masyarakat sipil dan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sumatera Barat pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang serentak dilakukan di seluruh provinsi di Indonesia dengan tujuan menolak revisi Undang-Undang Pilkada serta mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan pantauan tim Sumbarkita, peserta aksi membawa berbagai spanduk dan poster. Salah satu spanduk yang mencuri perhatian bertuliskan “Bubarkan DPR RI, Negara Diperkosa 1 Keluarga.” Hingga berita ini diturunkan, aksi berlangsung tanpa pengawalan dari pihak kepolisian.
Peserta aksi juga memblokade jalan S. Parman No 221, Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Aksi protes ini muncul sebagai respons terhadap keputusan DPR RI yang dianggap mengabaikan aspirasi publik serta merusak tatanan demokrasi di Indonesia. Massa menuntut agar revisi UU Pilkada dibatalkan dan mendesak DPR RI untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya diberitakan, Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat (Sumbar) bersama mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Sumbar akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sumbar pada Kamis, (22/8), pukul 10.00 WIB pagi.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap keputusan Badan Legislasi DPR RI yang menyetujui revisi Undang-Undang Pilkada dan menganggap DPR menganulir putusan MK.