SUMBARKITA – Kota Padang memiliki banyak peninggalan sejarah pada masa kependudukan Jepang tahun 1942-1945 silam berupa bunker dan benteng pertahanan.
Menurut Kepala Seksi Cagar Budaya dan (Kasi CBM) Museum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Marshalleh Adaz, Kota Padang bahkan bisa disebut sebagai “Kota 100 Benteng”.
Namun, pria yang akrab disapa Ad tersebut menyebut potensi sejarah ini belum sepenuhnya terjaga, antara lain tampak pada peninggalan bunker Jepang di Gunung Pangilun, Kota Padang.
“Jalan ke tangga menuju bunker Jepang malah tertutup oleh sebuah bangunan kafe,” ungkap Marshalleh Adaz ketika dihubungi Sumbarkita, Minggu (11/9/2022).
Ia menegaskan, berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, “setiap orang yang memiliki dan menguasai Cagar Budaya wajib mendaftarkannya kepada pemerintah kabupaten/kota tanpa dipungut biaya.”
Berdasarkan UU itu, menurutnya tindakan serupa menutupi akses menuju bangunan cagar budaya seperti yang terjadi di Gunung Pangilun tersebut tidak dapat dibenarkan.
Baca Juga : Benteng Perang Dunia II di Kota Padang Butuh Perhatian Pemerintah Jepang
Terlebih, bangunan bunker Jepang tersebut telah memenuhi kriteria yang tercantum pada Pasal 5 UU Cagar Budaya, antara lain berusia 50 tahun atau lebih dan mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun.
Kemudian memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
“Oleh karena itu, dibutuhkan ketegasan Pemerintah Kota Padang dalam menjaga kelestarian bangunan-bangunan bersejarah, apa lagi yang sudah berstatus cagar budaya,” sebutnya.