SUMBARKITA.ID — Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sering memamerkan jabatannya untuk merebut Partai Demokrat.
AHY mengatakan, beberapa kali Moeldoko melakukan rapat dengan pengikutnya dan meyakinkan mereka bahwa akan menang di Mahkamah Agung (MA) karena faktor kekuasaan.
“Kami telah mencium gelagat pihak KSP Moeldoko yang gemar “memamerkan” kekuasaannya, dengan jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP). Saya mendapat laporan, bahwa setelah beberapa kali di-briefing oleh KSP Moeldoko di kediamannya; para penggugat sangat yakin bahwa faktor kekuasaan akan berhasil memenangkan permainannya, dan gugatannya akan diterima oleh Mahkamah Agung (MA),” ujar AHY dalam siaran pers menanggapi putusan MA yang menolak gugatan kubuh Moeldoko yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra, dikutip (11/11/2021).
AHY mengatakan, hasutan dan pamer kekuasaaan seperti Moeldoko, tidak hanya mencoreng nama baik Presiden Joko Widodo selaku atasanya, tetapi juga menabrak etika politik, moral serta merendahkan supremasi hukum di Tanah Air.
“Lebih dari itu, juga melabrak kehormatan dan etika keprajuritan. Banyak senior saya di TNI yang memberikan simpati kepada kami atas ulah dan tindak tanduk perbuatan KSP Moeldoko itu,” kata AHY.
Adapun AHY saat ini tengah berada di Rochester, kota kecil di negara bagian Minnesota, Amerika Serikat untuk menemani Ayahnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menjalani operasi kanker prostat. AHY Dia menyambut baik putusan MA tersebut. Dia bilang, putusan itu telah diperkirakan sejak awal karena tidak masuk akal.
“Alhamdulillah, tentu kami sangat menyambut gembira keputusan ini. Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal. Judicial Review AD ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan Pihak KSP Moeldoko, melalui proxy-proxynya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra,” ucap AHY dilansir FIN.
Sebelumnya diberitakan, MA menolak gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan oleh Ketua Umum Demokrat versi Moeldoko lewat pengacara Yusri Ihza Mahendra.
“Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima,” bunyi amar putusan MA yang dikutip dari laman resmi MA di Jakarta, Selasa (9/11).
Dari laman resmi MA tersebut disebutkan bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan. Sebab, AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
AD/ART partai politik bukan norma hukum yang mengikat umum tetapi hanya mengikat internal partai politik yang bersangkutan. Selanjutnya, partai politik bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang. (*)