Minggu, 25 Mei 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Facebook_1
  • Twitter
  • Instagram
  • tiktok
  • Snackvid
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Gaya Hidup

Ada PNS yang Tidak Dapat THR, Ini Kriterianya

Oleh : Hendra Murcy Tania
Minggu, 02 Mei 2021 | 20:14
in Gaya Hidup
Ilustrasi

Ilustrasi


SUMBARKITA.ID — Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan akan cair pada H-10 Lebaran, sementara gaji 13 bakal dibayarkan jelang tahun ajaran baru sekolah pada Juni 2021 mendatang. Kendati begitu, ada PNS yang tidak dapat THR, berikut kriterianya.

Landasan Hukum Pembayaran THR

Landasan hukum teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS dan anggota TNI/Polri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditandatangani pada 28 April 2021 lalu.

THR Keagamaan 2021 secara keseluruhan juga diberikan kepada PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

BACAJUGA

Waspada, BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!

Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Mudik Lebaran 2025

Kriteria PNS yang Tidak Dapat THR serta Gaji ke-13

Berdasarkan Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, yang ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS dan anggota TNI/Polri dengan kriteria:

  1. Sedang cuti di luar tanggungan negara
  2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

Besaran THR 2021

Besaran THR sebesar satu kali penghasilan dan pembayaran, dan dibebankan kepada instansi atau Lembaga tempat mereka bekerja.

Komponen THR PNS 2021 berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Adapun untuk tunjangan kinerja tidak diberikan pada THR 2021 ini.

Adapun bagi penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang meninggal dunia diberikan sebesar satu kali penghasilan dan diberikan kepada perwakilan keluarga.

Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa pemberian THR PNS 2021 adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Itulah penjelasan mengenai kriteria PNS yang tidak dapat THR 2021. Semoga informasi ini bermanfaat. (sk/suara)


TOPIK PNSTHR

BERITA TERKAIT

Waspada, BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!

Waspada, BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya!

Selasa, 22 April 2025
Puncak Arus Mudik Lebaran 2024 di Sumbar Diprediksi 5-7 April

Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Mudik Lebaran 2025

Sabtu, 5 April 2025
6 Minuman Sehat Setelah Makan Banyak saat Lebaran, Jaga Pencernaan dan Keseimbangan Tubuh

6 Minuman Sehat Setelah Makan Banyak saat Lebaran, Jaga Pencernaan dan Keseimbangan Tubuh

Jumat, 4 April 2025
8 Ide Kegiatan Seru di Hari Kedua Lebaran

8 Ide Kegiatan Seru di Hari Kedua Lebaran

Selasa, 1 April 2025
Tak Sekadar Hidangan saat Lebaran, Inilah Makna Filosofis di Balik Ketupat dan Opor Ayam

Tak Sekadar Hidangan saat Lebaran, Inilah Makna Filosofis di Balik Ketupat dan Opor Ayam

Senin, 31 Maret 2025
Tradisi Hari Pertama Lebaran: Dari Salam-salaman hingga Ketupat, Simbol Kebahagiaan dan Kebersamaan

Tradisi Hari Pertama Lebaran: Dari Salam-salaman hingga Ketupat, Simbol Kebahagiaan dan Kebersamaan

Senin, 31 Maret 2025
Next Post

190 Orang Pasien Covid-19 dari Klaster Pesantren di Padang Dinyatakan Sembuh

Leave Comment

Terpopuler

  • Arema Vs Semen Padang 0-2, Kabau Sirah Lolos dari Degradasi

    Arema Vs Semen Padang 0-2, Kabau Sirah Lolos dari Degradasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gol! Skor Sementara: Arema Vs Semen Padang 0-1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Tenaga Kependidikan Poltekkes Kemenkes Padang Berhubungan Seksual Sesama Jenis, Ada Bukti Video

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Anggota DPRD Agam Ditangkap Polisi, 11 Paket Sabu Disita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Live Streaming Semen Padang FC vs Arema, Laga Penentuan Degradasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Waspada Penyebaran PMK di Sumbar, Lalu Lintas Ternak dari Luar Provinsi Diperketat

Jelang Idul Adha 1446 H, Pemkab Padang Pariaman Perketat Pemeriksaan Hewan Kurban

Minggu, 25 Mei 2025
Pasangan Diduga Bukan Suami Istri Terciduk Berduaan di WC Musala

Pasangan Diduga Bukan Suami Istri Terciduk Berduaan di WC Musala

Sabtu, 24 Mei 2025
Dua Terduga Pencuri Sawit di TKD Muara Kiawai Pasaman Barat Diamankan Satpol PP

Dua Terduga Pencuri Sawit di TKD Muara Kiawai Pasaman Barat Diamankan Satpol PP

Sabtu, 24 Mei 2025
Zulkifli Hasan Tunjuk Arisal Aziz Jadi Ketua DPW PAN Sumbar

Zulkifli Hasan Tunjuk Arisal Aziz Jadi Ketua DPW PAN Sumbar

Sabtu, 24 Mei 2025
Kecelakaan di Agam, Pemotor Dikabarkan Tewas

Kecelakaan di Agam, Pemotor Dikabarkan Tewas

Sabtu, 24 Mei 2025
Hadiri HUT ke-17 PARTI-C, Wakil Wali Kota Pariaman: Komunitas Motor Berdampak bagi Pariwisata dan Ekonomi Lokal

Hadiri HUT ke-17 PARTI-C, Wakil Wali Kota Pariaman: Komunitas Motor Berdampak bagi Pariwisata dan Ekonomi Lokal

Sabtu, 24 Mei 2025
PLN Janjikan Kompensasi 10 Persen Bagi Warga Sumbar Terdampak Mati Listrik Lebih 8 Jam

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Hadir Lagi Mulai 5 Juni 2025, Cek Ketentuannya!

Sabtu, 24 Mei 2025
Arema Vs Semen Padang 0-2, Kabau Sirah Lolos dari Degradasi

Arema Vs Semen Padang 0-2, Kabau Sirah Lolos dari Degradasi

Sabtu, 24 Mei 2025
Pemuda di Padang Pamer Kelamin Saat Isi Bensin, Diduga Pernah Beraksi dengan Modus Serupa

Pemuda di Padang Pamer Kelamin Saat Isi Bensin, Diduga Pernah Beraksi dengan Modus Serupa

Sabtu, 24 Mei 2025
Skor Sementara: Arema Vs Semen Padang 0-0

Gol! Skor Sementara: Arema Vs Semen Padang 0-1

Sabtu, 24 Mei 2025
Icon SK White 2__
  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

  • facebook
  • twitter
  • instagram
  • Tiktok
  • Snackvideo

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral