SUMBARKITA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah memutuskan tidak menerima permohonan 2 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar). Hal tersebut disampaikan oleh MK dalam pembacaan hasil putusan sidang pendahuluan gugatan pilkada hari kedua pada sesi ketiga, Selasa (16/2/2020).
Dengan hasil itu, maka sidang tidak dilanjutkan untuk tahap berikutnya.
Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar akan menetapkan Mahyeldi-Audy Joinaldy sebagai pemenang Pilkada 2020.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021) menyebutkan, pelantikan tahap pertama bagi calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2020 dilakukan 26 Februari 2021.
Dengan demikian pelantikan Mahyeldi-Audy Joinaldy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar dijadwalkan tanggal 26 Februari 2021.
Mereka yang dilantik pada 26 Februari 2021 adalah yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan ditambah dengan daerah yang pengajuan sengketanya ditolak MK hingga Rabu (17/2/21).
“Nanti yang akan dilantik adalah 122 daerah yang tidak ada sengketa dan ditambah dengan sejumlah daerah yang hari ini akan kita ketahui berapa jumlahnya yang ditolak sengketanya oleh MK. Kami memperkirakan kurang lebih 50, jadi dengan demikian ada 170-an daerah yang kepala daerahnya nanti akan kita lantik di akhir Februari ini,” jelas Akmal Malik dikutip dari laman Kemendagri.
Dijelaskan, pelantikan tahap kedua akan dilakukan pasca putusan sengketa dari MK ditambah dengan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Maret dan April 2021.
Seperti diketahui, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar nomor urut 4 Mahyeldi-Audy Joinaldy meraih suara terbanyak di Pilgub Sumbar 2020 dengan 726.853 suara atau 32,43 persen. (ag/sk)