SUMBARKITA.ID — Ustaz Haikal Hassan menceritakan mimpinya bertemu nabi saat memberi sambutan dalam pemakaman laskar Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung Jawa Barat.
Pengakuan mimpi Rasulullah itu kemudian dipolisikan. Dia dinilai berbohong dan membawa-bawa nama Nabi Muhammad untuk pembenaran.
Polisi menerima laporan Hussein Shihab dengan nomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PMJ atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan penistaan agama.
Menanggapi itu, salah satu tokoh Nahdatul Ulama (NU), Umar Syadat Hasibuan atau akrab disapa Gus Umar, menilai aneh, orang mengaku bermimpi Rasulullah namun dipolisikan karena dianggap provokatif dan penghasutan.
“Aneh bin ajaib ada orang mimpi dianggap provokasi dan penghasutan. Lucu memang hanya di Indonesia orang bermimpi ada tata tertib dan aturannya,” tulis Gus Umar dikutip dari twitternya, @umar_chelsea_ Sabtu (19/12/2020).
Mantan staf khusus mantan staf khusus menteri dalam negeri ini menyindir pihak yang melaporkan Haikal Hassan tersebut. Padahal hal-hal tersebut bisa dilakukan dengan tabayun terlebih dahulu.
“Gak capek apa hidup tiap hari lapor polisi. Gak bisa tabayyun apa? Kasihan jika tiap orang yang bersalah dilapor polisi. Gmn kondisi anak dan istrinya jika suami/ayahnya ditahan. Hal-hal yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan kenapa musti berakhir di polisi,” katanya.
Menurut Gus Umar, padahal ada banyak yang mengaku mimpi Rasulullah namun tidak dipermasalahkan.
“Kalau anda gak yakin haikal hasan mimpi ketemu Rasulullah terus kalian yakin gitu anak Yusuf Mansur dan Yusuf Mansur mimpi ketemu Rasulullah?” cetusnya.
Laporan itu dinilai aneh. Sebab tidak ada aturan hukum yang mengatur soal mimpi seseorang.
“Akhir-akhir ini mimpi orang indonesia pun harus pakai prosedur dan mimpinya harus sesuai kaidah hukum dan perundang-undangan agar tidak dianggap provokasi dan penuh hasutan,” katanya.
“Tadi malam saya mimpi Tukul arwana jadi presiden di Zimbabwe. Apakah mimpi saya akan dilaporkan ke polisi karena provokasi dan penghasutan?” sindirnya lagi. (sk/pojoksatu)