SUMBARKITA.ID – Seorang perempuan paruh baya warga Jorong Kayu Tanam Nagari Labuh Gunung Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, inisial D (64) menjadi korban penipuan modus penggandaan emas.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Elvis Susilo mengatakan, tersangka dalam kasus ini adalah seorang petani inisial M (50) warga Jorong Kapalo Bukik Nagari Batu Payuang Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Limapuluh Kota.
“Pelaku memperdaya korban dengan modus penggandaan emas dengan menyebut ada harta karun di rumah rumah korban yang bisa diambil,” ungkap AKP Elvis, Jumat (12/5/2023).
Kasus ini bermula saat korban membeli obat herbal kepada pelaku pada April 2023. D yang merasa khasiat obat tersebut cukup manjur, mulai terjebak dengan tipu muslihat tersangka saat datang ke rumahnya mengantar obat untuk kali kedua.
“Tersangka mengatakan dan menyakinkan bahwa di rumah korban ada perhiasan atau harta karun yang harus diambil. Jika tidak diambil akan menganggu penghuni rumah,” terang AKP Elvis.
Korban awalnya tidak percaya, namun akibat bujuk rayu tersangka akhirnya terperdaya. Tersangka kemudian meyakinkan korban dengan melakukan ritual di kamar D untuk ‘memanggil’ harta karun tersebut. Syaratnya, korban harus menyerahkan perhiasan, dimana perhiasan itu akan berganti dua kali lipat.
“Tersangka mengatakan akan mendatangkan emas dua kali lipat dari yang diserahkan korban. D kemudian menyerahkan perhiasannya kepada pelaku, berupa cincin, anting termasuk milik anaknya. Total tiga kali korban menyerahkan perhiasan dengan nilai Rp 17 juta,” ungkapnya.
Kasus ini terungkap saat korban menjual perhiasan yang sudah ‘digandakan’ pelaku. Saat di toko perhiasan, diketahui ternyata emas tersebut adalah palsu atau imitasi.