SUMBARKITA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat meringkus dua orang pelaku pengedar sabu berinisial DS (27) dan DR (41). Keduanya ditangkap di Jalan Umum PT AAI dan di sebuah rumah di Jorong VI Koto Selatan, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Selasa (21/3/2023).
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki melalui Kasat Res Narkoba AKP Eri Yanto mengatakan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan tersebut sering adan transaksi sabu.
“Berdasarkan informasi itu kita lakukan penyelidikan dan saat di lokasi anggota kita memberhentikan satu unit sepeda motor yang dicurigai memiliki narkoba tersebut. Hasilnya kita temukan satu paket kecil sabu di dalam cashing handphonenya,” kata AKP Eri Yanto kepada Sumbarkita, Jumat (24/3/2023).
Lebih lanjut, pengendara sepeda motor dengan nomor polisi BA 3449 SZ itu datang dari arah PT AAI menuju jalan lintas Kinali diketahui berinisial DS.
Setelah tersangka DS diamankan, berikut dilakukan pemeriksaan dan menurut pengakuannya barang haram itu didapatnya dengan cara dibeli dari seseorang yang berinisial DR dengan harga Rp450 ribu.
“Pengakuan DS kepada anggota bahwa sabu itu ia dapatkan dari DR yang lokasi kediamannya berjarak sekitar 1 kilometer dari lokasi DS ditangkap. Selanjutnya tim menuju kediaman DR dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat,” jelasnya.
Akan tetapi, saat dilakukan penggeledahan tersangka DR ini diduga mencoba membuang sesuatu yang diduga narkotika jenis sabu ke saluran pembuangan air kamar mandi di rumahnya.
“Untuk memastikan hal itu, kita minta bantuan dari Pemadam Kebakaran untuk membantu penyemprotan air ke saluran tersebut dan benar saat ditampung di ujung saluran maka kita menemukan lima bungkusan plastik yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu yang sudah dipaket atau dibungkus menggunakan plastik klip warga bening,” lanjutnya.
Kendati demikian, tersangka DR mengakui bahwa barang yang ditemukan di ujung saluran air itu adalah miliknya yang sengaja ia buang karena takut ada petugas kepolisian yang datang ke rumahnya.
“Saat ini kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pasbar untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. ***