SUMBARKITA.ID — Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustadz Tengku Zulkarnain turut mengomentari penyebab terjadinya kebakaran Kejagung yang bersumber dari percikan abu rokok para pekerja bangunan.
Menurutnya, kebenaran polri membuktikan bahwa bahayanya rokok terhadap negara.
“Bahaya Merokok dapat menyebabkan kebakaran gedung penting di sebuah negara. Masihkah anda merokok ?, ”sindir Ustaz Zulkarnain di alun twiternya, Sabtu (24/10/202).
Dai yang kerap mengkritisi kebijakan pemerintah itu izin harusnya semua ASN dilarang merokok. Aturan larangan merokok itu, kata dia, guna untuk mengantisipasi kejadian kebakaran lembaga negara lainnya.
“Seharusnya seluruh ASN dilarang merokok dan jika masih merokok wajib dipecat. Jangan sampai Istana negara ludes terbakar, gara-gara rokok, ”sindirnya lagi.
Sebelumnya, delapan tersangka terdiri dari dua tersangka yang merupakan Direktur PT ARM berinisial R dan Direktur Pejabat Pembuat Komiten (PPK) Kejagung RI berinisial NH.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 188 KUHP tentang kealpaan (kelalaian) yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 5 tahun.
Sebagaiman diketahui, Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terbakar pada Sabtu (22/8) malam. Api baru dapat dipadamkan keesokan harinya.
Kasus kebakaran menjadi lentaran polemik Kejaksaan saat ini sedang terjadi kasus korupsi besar di Indonesia. Banyak pihak yang mengkhawatirkan kejadian itu akan berdampak pada penanganan kasus kasus. (dj/sk)