SUMBARKITA.ID — Pihak Irjen Teddy Minahasa, tersangka kasus narkoba, mengungkit soal barang bukti sabu seberat 1,9 kg sabu yang hilang. Pengacara AKBP Doddy Prawiranegara membantah telah menyembunyikan barang bukti sitaan tersebut.
“Klien kami membantah adanya kegiatan mengurangi barang bukti dari sebelum rilis hingga rilis tanggal 21 Mei di Polres Bukittinggi,” kata pengacara AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Akbar, Jumat (28/10/2022).
Adrial mengatakan tidak ada barang bukti sabu 1,9 kg yang hilang. Dia menyebut hal itu karena perbedaan teknis timbangan berat bersih dan berat kotor.
“Menurut keterangan klien kami adanya perbedaan berat dari barang bukti sekitar 1,9 kg sabu itu hanya permasalahan teknis antara berat bersih dan berat kotor. Di mana berat bersih 39,5 kg sementara berat kotor 41,4 Kg. Hal ini sudah dilaporkan oleh Doddy ke TM,” tutur Adrial.
“Adanya perbedaan berat bersih dan berat kotor itu biasa dalam proses hitungan barang bukti narkoba. Dan hal ini sama sekali tidak berkaitan sama sekali dengan pokok perkara,” tambahnya.
Lebih lanjut Adrial mengatakan pokok persoalan itu tetap berada pada perintah Irjen Teddy Minahasa kepada AKBP Doddy untuk memisahkan barang bukti.
Dia menambahkan memiliki bukti chat Irjen Teddy Minahasa yang memerintahkan mengganti barang bukti narkoba dengan tawas.
“Dalam pokok perkara ini adanya perintah langsung dari tersangka TM ke Dody untuk menyisihkan barang bukti yang seharusnya dimusnahkan. Di mana barang bukti yang disisihkan itu sebanyak 5 kg diganti dengan tawas. Ini semua ada bukti chat langsung,” katanya.