SUMBARKITA.ID — Jajaran Polsek Sitiung Kabupaten Dharmasraya menangkap seorang pria berinisial S (38) lantaran terlibat pencurian ternak sapi.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
“Ada laporan perihal pencurian dua ekor ternak sapi di kebun sawit Jorong Marga Makmur Nagari Taratak Tinggi Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya,” kata Nurhadiansyah dikutip dari keterangannya, Selasa (11/10/2022).
Usai laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diketahui pelaku mengarah kepada S.
“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 02.00 WIB,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku mengaku melakukan pemantauan hewan ternak yang dilepaskan oleh pemiliknya. Saat pemiliknya lengah, pelaku memindahkan sapi ke tempat lain.
“Pelaku mengincar induk sapi yang memiliki anak, karena saat induk sapi dibawa, anaknya otomatis mengikuti. Nah di sini pelaku bisa mendapatkan 2 ekor sapi sekaligus,” sambungnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sitiung I Koto Agung. Sedangkan barang bukti yang diamakan yakni seutas tali pengikat leher sapi disertai lonceng pada ikatan, dan uang Rp17 juta hasil penjualan 2 ekor sapi.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres. ***