DHARMASRAYA, SUMBARKITA – Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya menyita sebuah truk yang kedapatan membawa rokok ilegal atau rokok tanpa bea cukai di Jalan Lintas Sumatra Kilometer 1.
Truk Isuzu Giga FRR 190 PS dengan nomor polisi B 9869 YT itu dihentikan polisi di Pulau Punjung pada Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah mengatakan, truk tersebut membawa 542 dus rokok ilegal dengan merek Luffman.
Masing-masing dus berisikan 50 slop atau kurang lebih 271 ribu bungkus. Nilai rupiahnya diperkirakan mencapai lebih kurang Rp3 miliar.
”Kami sudah mengamankan barang bukti serta menahan satu orang tersangka inisial DI (43) yang merupakan pengemudi truk,” katanya, Jumat (2/9/2022).
DI (43) merupakan warga asal Kabupaten Banyuasin, Jambi. Saat ini, kepolisian masih memburu rekan DI yang berhasil kabur saat penangkapan berlangsung.
Menurut dia rokok ilegal itu dibawa dari Jambi. Belum diketahui kemana saja rokok itu akan didistribusikan.
“Untuk mengetahui lebih dalam, kasus ini sedang dikembangkan. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 119 ayat 1 UU Kesehatan dan atau pasal 114 UU tentang perdagangan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” katanya. (*)
Editor: RF Asril