SUMBARKITA.ID – Dari 32 kasus hewan ternak yang terkena wabah Penyakit Kuku dan Muluk (PMK) di Kota Padang, sebanyak 29 ternak sudah dinyatakan sembuh. Sedangkan sisa ternak yang masih sakit akibat PMK ini tengah menjalani perawatan dan isolasi oleh petugas dari Dinas Pertanian Kota Padang.
Hal ini diterangkan oleh Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Syahrial kepada SUMBARKITA.ID, Kamis (9/6/2022).
“Dari 32 kasus ternak yang terjangkit PMK, sebanyak 29 ternak sudah sembuh. Sedangkan 3 sisa ternak yang masih sakit, sedang di isolasi dan dirawat oleh petugas,” kata Syahrial.
Ia juga mengatakan 3 ekor ternak yang masih terjangkit PMK dikumpulkan dalam satu kandang. Hal ini untuk mempermudah pengawasan dan mengecekan dalam memonitoring perkembangan ternak tersebut.
Sedangkan ternak yang sudah sembuh tersebut, sudah dikembalikan ke kandang mereka semula.
“Awalnya cuma 2 ekor yang sembuh. Namun karena seminggu terakhir ini kami mengawasi perkembangan PMK secara ketat, akhirnya ternak yang sembuh bisa sampai 29 ekor. Kemudian tidak lagi ditemukan kasus baru PMK di Kota Padang,” ucapnya.
Awal mula PMK ini, diakui Syahrial berasal dari ternak yang didatangkan dari luar Kota Padang. Kemudian ternak yang datang tersebut dibawa ke pasar ternak dan berkumpul dengan ternak yang lainnya. Karena itulah, wabah penyakit ini mulai menyebar.
“Beruntung bisa dideteksi secara dini. Jadi wabah tidak terlalu luas menyebar,” katanya.
Namun, Syahrial tidak bisa menampik jika dikemudian hari wabah PMK ini bisa meluas kembali di Kota Padang. Ditambah lagi tidak seluruh ternak yang bisa terpantau oleh petugas. Jadi ia meminta bagi masyarakat dan peternak yang mendapati hewan ternaknya memiliki gejala seperti PMK, harap melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Pertanian secepatnya.
“Jadi kami menghimbau kepada masyarakat untuk melapor ke Dinas Pertanian jika hewan ternaknya mengalami gejala seperti PMK. Dengan begitu kami bisa secepatnya membantu,” ucapnya.
Dengan semakin dekatnya hari raya Idul Adha, Syahrial meminta kepada masyarakat agar teliti untuk membeli ternak untuk disembelih nantinya.
“Walaupun tidak ada pengaruhnya pada kesehatan manusia, tetap saja ternak tersebut tidak bisa dijadikan hewan kurban. Karena tidak memenuhi salah satu syarat (sakit-red),” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan untuk masyarakat yang akan membeli hewan kurban agar dapat memperhatikan calon hewan kurban yang akan dibeli.
“Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli hewan kurban di daerah pandemi atau terdampak wabah PMK. Seperti di beberapa daerah yakni Solok dan 50 kota. Kemudian, masyarakat yang hendak membeli hewan kurban, dapat melihat Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) nya sehingga hewan yang dibeli tersebut dapat benar-benar jelas kesehatannya. (*)
Pewarta : Fajar Alfarifho Herman \
Editor : Hajrafiv Satya Nugraha