SUMBARKITA.ID – Seorang oknum personel Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar), Briptu Ts, diduga melakukan pelanggaran kode etik setelah kedapatan berduaan bersama wanita lain di dalam rumah kontrakan.
Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Briptu Ts diketahui sudah memiliki istri. Sedangkan perempuan yang berada di kontrakannya bukan istri sah Briptu Ts.
Menurut Satake Bayu, Briptu Ts digerebek di sebuah rumah yang dikontraknya di kawasan Jati, Kota Padang pada Sabtu (22/5/2021) sekitar pukul 19.50 WIB.
“Usai penggerebekan oleh pemilik kontrakan dibawa ke Polda Sumbar oleh Propam untuk diamankan. Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Satake Bayu, Senin (24/5/2021).
Dibebastugaskan
Satake Bayu menambahkan, saat ini Briptu Ts yang berdinas di bagian reserse tersebut telah diamankan di sel personel sembari dilakukan pemeriksaan. Ia pun telah dibebastugaskan.
Sementara itu, terkait sanksi yang akan diberikan kepada Briptu Ts, pihak Polda Sumbar akan melangsungkan sidang kode etik terlebih dahulu.
“Untuk sementara kan masih diproses, kita tunggu sidang kode etik kepada bersangkutan,” tutupnya. (ag/sk)