Sumbarkita – Tiga tradisi dan budaya lokal di Kota Padang diajukan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun 2025. Hal itu disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Disdikbud) Kota Padang.
Adapun tiga tradisi dan budaya yang diusulkan yakni Sipasan, Anyang Rawan, Silek Pauh. Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kota Padang, Syamdani menyatakan bahwa pengajuan ini penting untuk menjaga eksistensi tradisi dan budaya Kota Padang. Langkah ini juga bertujuan menghindari kemungkinan klaim budaya oleh daerah atau negara lain.
“Insya Allah, tahun 2025 nanti kita akan mengusulkan tiga tradisi dan budaya Kota Padang yakni Sipasan, Anyang Rawan, dan Silek Pauh,” ujar Syamdani yang dilansir melalui Info Publik pada Rabu (11/12).
Sebelumnya, Kota Padang telah berhasil menetapkan empat budaya lokal sebagai WBTbI, yaitu:
– Tari Balanse Madam (2020)
– Gamad (2021)
– Rumah Gadang Kajang Padati (2022)
– Serak Gulo (2023)
Pada tahun 2024, tambahan dua budaya lainnya, Limau Baronggeh dan Saluang Pauah, juga diakui sebagai WBTbI.
Syamdani menyoroti bahwa di tengah perkembangan teknologi yang pesat, tradisi dan budaya Kota Padang semakin jarang dipraktikkan. Hal ini menjadi ancaman besar bagi kelestarian warisan budaya tersebut.