Senin, 13 April 2026
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

9,9 Kg Sabu-Sabu dan 108 Kg Ganja dari 10 Tersangka Dimusnahkan Polisi di Sumbar

Qadri HayatulOleh : Qadri Hayatul
Rabu, 08 April 2026 | 14:40 WIB
in Hukum & Kriminal
Polda Sumbar memusnahkan barang bukti berupa 9,9 kilogram sabu-sabu dan 110 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus sepanjang Maret 2026.

Polda Sumbar memusnahkan barang bukti berupa 9,9 kilogram sabu-sabu dan 110 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus sepanjang Maret 2026.


Sumbarkita — Polda Sumbar memusnahkan barang bukti berupa 9,9 kilogram sabu-sabu dan 108 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus sepanjang Maret 2026.

Dalam proses itu, sabu-sabu dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan campuran cairan disinfektan, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan tujuh kasus menonjol sepanjang Maret 2026 dengan 10 orang tersangka.

“Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 9,9 kilogram sabu-sabu dan 108 kilogram ganja. Seluruh barang bukti ini disita dari berbagai lokasi di Sumatera Barat,” tuturnya saat konferensi pers pemusnahan barang bukti di halaman Mapolda Sumbar, Rabu (8/4/2026)

BACAJUGA

Gasak 3 Ponsel Saat Pemilik Terlelap, Pemuda di Padang Ditangkap Polisi

Polisi Gerebek Pesta Sabu-Sabu di Dharmasraya, 1 Pengedar dan 4 Pengguna Ditangkap

Ia mengatakan pengungkapan kasus sabu-sabu paling sering terjadi di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman. Sementara itu, pengungkapan ganja dalam jumlah besar terjadi di Padang.

Ia melanjutkan, para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 609 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ia mengatakan, para pelaku terancam hukuman mulai dari pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati, tergantung pada jumlah dan jenis narkotika yang terlibat.


TOPIK Bandara Internasional Minangkabaubarang bukti narkotikaBIMGanjaGatot Tri SuryantaHukuman Matihukuman seumur hidupKapolda Sumbarkasus narkotikaKonferensi PersMapolda SumbarNarkotikaPadangPadang PariamanPasal 114Pasal 609Pemusnahan barang buktiPenegakan Hukumpenindakan narkotikapidana penjaraPolda sumbarSabu-sabutersangka narkotikaUU KUHPUU Narkotika

Baca Juga

Gasak 3 Ponsel Saat Pemilik Terlelap, Pemuda di Padang Ditangkap Polisi

Gasak 3 Ponsel Saat Pemilik Terlelap, Pemuda di Padang Ditangkap Polisi

Minggu, 12 April 2026 | 19:03 WIB
Polisi Gerebek Pesta Sabu-Sabu di Dharmasraya, 1 Pengedar dan 4 Pengguna Ditangkap

Polisi Gerebek Pesta Sabu-Sabu di Dharmasraya, 1 Pengedar dan 4 Pengguna Ditangkap

Minggu, 12 April 2026 | 11:15 WIB
Polisi Tangkap 4 Pria di Rumah Tempat Memakai dan Menjual Sabu-Sabu di Pariaman

Polisi Tangkap 4 Pria di Rumah Tempat Memakai dan Menjual Sabu-Sabu di Pariaman

Sabtu, 11 April 2026 | 19:47 WIB
13 Perempuan Pemandu Karaoke Ditangkap di Padang Pariaman, 1 Orang Punya Bayi

13 Perempuan Pemandu Karaoke Ditangkap di Padang Pariaman, 1 Orang Punya Bayi

Sabtu, 11 April 2026 | 18:10 WIB
Pemuda 27 Tahun di Solok Ditangkap Polisi, Sabu dan Ganja Disita

Pemuda 27 Tahun di Solok Ditangkap Polisi, Sabu dan Ganja Disita

Sabtu, 11 April 2026 | 09:44 WIB
Seorang Siswi SMP di Solok Selatan Dibacok Orang Tak Dikenal di Kebun Teh

Seorang Siswi SMP di Solok Selatan Dibacok Orang Tak Dikenal di Kebun Teh

Jumat, 10 April 2026 | 22:11 WIB
Leave Comment

#TERPOPULER

  • Tiba di RS Bhayangkara Padang, Ayah dan Abang Mahasiswa yang Gantung Diri Menangis

    Tiba di RS Bhayangkara Padang, Ayah dan Abang Mahasiswa yang Gantung Diri Menangis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Orang Dharmasraya, Mahasiswa yang Gantung Diri di Padang Warga Solok Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Kronologi Mahasiswa Politeknik Negeri Padang yang Ditemukan Tewas di Kosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teman Ungkap Sosok Mahasiswa PNP yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswanya Tewas Tergantung di Kosan, PNP Sebut Korban Sedang Susun Tugas Akhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pemko Payakumbuh Jadi Rujukan Nasional Digitalisasi Keuangan Daerah

Pemko Payakumbuh Jadi Rujukan Nasional Digitalisasi Keuangan Daerah

Senin, 13 April 2026 | 00:00 WIB
Padang Siap Gelar BOM Run 2026, Event Lari Nasional Bidik Ribuan Peserta

Padang Siap Gelar BOM Run 2026, Event Lari Nasional Bidik Ribuan Peserta

Minggu, 12 April 2026 | 21:08 WIB
DPRD Sumbar Genjot PAD, Pajak Air Permukaan Ditarget Tembus Rp593 Miliar

DPRD Sumbar Genjot PAD, Pajak Air Permukaan Ditarget Tembus Rp593 Miliar

Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB
Pemkab Dharmasraya Gerak Cepat, Jembatan Rusak di Timpeh Mulai Diperbaiki

Pemkab Dharmasraya Gerak Cepat, Jembatan Rusak di Timpeh Mulai Diperbaiki

Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB
Gasak 3 Ponsel Saat Pemilik Terlelap, Pemuda di Padang Ditangkap Polisi

Gasak 3 Ponsel Saat Pemilik Terlelap, Pemuda di Padang Ditangkap Polisi

Minggu, 12 April 2026 | 19:03 WIB
Next Post
Internet Sulit, Pelajar SMP di Limapuluh Kota Ujian di Atas Bukit

Internet Sulit, Pelajar SMP di Limapuluh Kota Ujian di Atas Bukit

Icon SK White 2__

Informasi

  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy

©2026 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id