Sumbarkita — Anggota Satpol PP Padang memergoki empat pemuda asal Pesisir Selatan kencing di taman pekarangan Masjid Raya Sumbar atau Masjid Al Minangkabawi di Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, pada Jumat (26/12) sekitar pukul 3.30 WIB. Anggota lalu memeriksa mereka dan menemukan ganja, kemudian menyerahkan mereka ke Polresta Padang.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius. Ia mengatakan bahwa keempat pemuda itu ialah MJ (21), warga Padang Lawas, Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera; RWP (20), warga Padang Lawas; YSP (17), warga Pasar Amping Parak; dan MIW (18), warga Timbulun, Nagari Aur Duri Surantih, Sutera.
“Anggota Satpol PP Kota Padang menemukan sekelompok pemuda yang sedang duduk-duduk di depan Masjid Al Minangkabawi dan mendapati mereka kencing di taman pekarangan masjid itu. Itulah yang membuat anggota Satpol PP marah, lalu menggeledah mereka. Di dalam jok motor Scoopy milik salah satu satu di antara mereka ditemukan ganja. Lalu, anggota Satpol mengantarkan mereka ke Markas Polresta Padang,” ujar Martadius pada Sabtu (27/12).
Setelah mendapatkan informasi dari Markas Polresta Padang, kata Martadius Tim 1 Rajawali Satuan Reserse Narkoba menjemput keempat pemuda itu, lalu memeriksa ulang keempatnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, katanya, polisi menemukan sebuah bungkusan kertas vapir berwarna putih yang berisi batang, ranting dan daun kering ganja; sebuah kotak rokok hitam yang berisi batang, ranting, dan daun kering ganja; selembar kertas timah rokok yang di dalamnya berisi batang, ranting, dan daun kering ganja; dan selembar kertas vapir. Selain barang bukti tersebut, pihaknya menyita sebuah tas kecil berwarna abu-abu, sebuah motor Honda Scoopy bernomor polisi BA 2439 KAA, sebuah motor Honda Stylo bernomor polisi BA 5302 GAO sebagai barang bukti lainnya.
“Dari hasil interogasi, keempatnya mengakui bahwa ganja itu milik mereka. Mereka membeli ganja tersebut dari Kambang, Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan. Jadi, mereka berangkat dari Pesisir Selatan ke Padang untuk merayakan tahun baru nanti dengan memakai ganja,” tutur Martadius.
Martadius menyebut bahwa pihaknya sudah menetapkan keempatnya sebagai tersangka pemakai ganja. Pihaknya menjerat keempatnya dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena keempatnya tidak hanya memakai ganja, tetapi juga membeli barang terlarang tersebut.
Martadius menambahkan bahwa keempatnya kini mendekam di rutan Polresta Padang sambil menunggu proses hukum selanjutnya.











