Sumbarkita – Pj Wali Kota Pariaman, Roberia batal menjatuhkan sanksi kepada 38 ASN di Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman yang sebelumnya disebut bertindak makar.
Polemik terkait penolakan Roberia sebagai Pj Wali Kota Pariaman oleh sejumlah ASN itu, telah diselesaikan secara kekeluargaan. Para ASN tidak dijatuhkan sanksi meskipun proses sudah disetujui oleh Kemendagri dan Gubernur Sumatera Barat.
“Saya buka pengampunan kepada ASN yang makar itu. Dan mereka menyadari kesalahannya dan mau bertaubat,” sebut Roberia kepada Sumbarkita, Jumat (6/9).
Sebelumnya, sebanyak 38 ASN Pemkot Pariaman bakal dijatuhkan sanksi, buntut penolakan terhadap penunjukkan Roberia sebagai Pj Wali Kota Pariaman, menggantikan Genius Umar.
Surat penolakan Roberia itu ditembuskan ke Kemendagri. Namun Kemendagri menurunkan surat balasan agar Roberia memeriksa ke 38 ASN itu lantaran dinilai makar.
“Sebagai PPK saya mempunyai wewenang untuk menjatuhkan sanksi namun itu tidak saya lakukan. Ruang pengampunan ditempuh. Mereka bertaubat dan mengakui kesalahannya,” ujar Roberia.
Diketahui, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), salah satu pengertian makar adalah perbuatan atau usaha menjatuhkan pemerintahan yang sah. Tindak pidana makar diatur dalam Buku Kedua KUHP (Kejahatan) pada Bab I tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dalam pasal 104 sampai pasal 129. Apabila ditelusuri, dalam pengertian sempit, makar meliputi kejahatan terhadap presiden dan wakil presiden, kejahatan terhadap pemerintah atau badan-badan pemerintah dan pemberontakan.