Sumbarkita — Polisi menangkap tiga terduga pencuri sepeda motor pada Kamis (6/11) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre Jr, mengatakan bahwa ketiganya berinisial ZN (34), SP (43), dan AS (35). Pihaknya menangkap ketiga orang itu bersama Polsek X Koto.
Ary menceritakan bahwa awalnya polisi menangkap ZN di wilayah hukum Polsek X Koto. Dari hasil pemeriksaan awal, ZN mengaku beraksi bersama SP dan AS, yang terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap kedua orang itu.
“Dari tangan ketiganya, polisi menyita 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit hitam, 1 unit Honda Beat merah, dan 2 unit sepeda motor lain yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan, yakni Yamaha Mio hitam dan Honda Beat hitam,” tutur Ari pada Rabu (12/11).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Ary, ketiga orang itu sudah tiga kali mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Pihaknya sedang mendalami kasus tersebut karena masih ada satu unit sepeda motor, yaitu Yamaha Vega R, yang belum ditemukan.
Ary menyebut bahwa pihaknya sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pencuri sepeda motor. Pihaknya menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.














