Sumbarkita — Polisi menangkap dua warga Sijunjung atas kasus sabu-sabu Jumat (21/11) sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas meringkus keduanya di sebuah rumah di Jorong Sumpadang, Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, mengatakan bahwa kedua orang itu ialah BP (37), warga Jorong Tanjung Pauh, Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Iagari, dan AS (46), warga Jorong Sumpadang.
Perihal penangkapan keduanya, Syafwal menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa di Jorong Sumpadang ada orang yang diduga memili sabu-sabu. Selanjutnya, pihaknya mendatangi sebuah rumah di jorong itu, lalu menemukan dua orang berinisial BP dan AS.
Pihaknya kemudian menggeledah rumah itu dengan disaksikan ketua pemuda dan kepala jorong setempat. Berdasarkan hasil penggeledahan, Syafwal mengatakan bahwa pihaknya menemukan sebuah plastik klip besar berisi 11 paket sabu-sabu, sebuah plastik klip menengah berisi 9 paket sabu-sabu, dan sebuah plastik klip menengah berisi 2 paket sabu-sabu.
“Barang itu milik BP. Dia penjual sabu-sabu. Berat kotor barang itu 3 gram lebih,” ujar Syafwal pada Sabtu (22/11).
Setelah menangkap keduanya, kata Syafwal, pihaknya membawa mereka ke Markas Polres Sijunjung. Pihaknya kemudian menetapkan BP sebagai tersangka pengedar sabu-sabu, sedangkan AS sebagai tersangka pemakai sabu-sabu.
“BP dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika karena dia pengedar, sedangkan AS dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127 karena dia pemakai,” tuturnya.















