Sumbarkita — Polisi menangkap tiga terduga pemakai sabu-sabu di sebuah rumah di Jorong Balai Talang, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Limapuluh Kota, pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Polisi juga menangkap seorang terduga pengedar sabu-sabu dalam rangkaian penangkapan itu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, mengatakan bahwa keempat orang itu ialah MRF (26 tahun), buruh harian; BY (28 tahun), karyawan swasta; RM (28 tahun), perempuan, tidak bekerja; dan DW (27 tahun), ibu rumah tangga. Ia menyebut bahwa keempat orang itu merupakan warga Limapuluh Kota dan sekitarnya dan tidak memiliki hubungan suami istri.
Perihal penangkapan keempat orang itu, Riki menceritakan bahwa awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari warga tentang maraknya penyalahgunaan sabu-sabu di Kecamatan Guguak. Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah di Jorong Balai Talang.
“Saat penggerebekan, petugas mendapati tiga orang sedang menggunakan sabu-sabu. Sabu-sabu tersebut disediakan oleh MRF, yang sempat melarikan diri saat petugas datang,” ujar Riki pada Sabtu (7/2/2026).
Berkat kerja sama dengan warga, kata Riki, petugas menangkap MRF pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 04.45 WIB di tepi jalan di Nagari Kubang, Kecamatan Guguak, Limapuluh Kota. Ia menginformasikan bahwa MRF merupakan residivis kasus narkotika dan diduga sebagai pengedar.
Dari keempatnya, kata Riki, petugas menemukan 1 paket sabu-sabu 0,9 gram, 3 alat isap sabu-sabu (bong), 3 pak plastik klip bening, 1 timbangan digital, 7 buah kaca pirek sisa pakai, 1 buah korek api modifikasi. Pihaknya menyita barang bukti lain berupa 1 tas kecil hitam dan 1 dompet hitam.
“Keempat orang tersebut mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu itu milik mereka,” ucap Riki.
Riki mengatakan bahwa pihaknya kemudian membawa keempat orang itu ke Markas Polres 50 Kota.















