Jumat, 11 Juli 2025
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Sumbarkita.id
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Zona Sumbar
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pesona Sumbar
  • Zona Viral
  • Pendidikan
  • Kesehatan
Home Hukum & Kriminal

2 Kali Cabuli Anak Usia 6 Tahun, Pria Bisu di Pesisir Selatan Ditangkap

Oleh : Holy Adib
Kamis, 03 Juli 2025 | 15:00
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap JA (46), warga Kampung Pancung Taba, Nagari Pancung Taba, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Pesisir Selatan, Rabu (2/7) atas dugaan mencabuli anak di bawah umur.

Polisi menangkap JA (46), warga Kampung Pancung Taba, Nagari Pancung Taba, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Pesisir Selatan, Rabu (2/7) atas dugaan mencabuli anak di bawah umur.


Sumbarkita — Polisi menangkap JA (46), warga Kampung Pancung Taba, Nagari Pancung Taba, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Pesisir Selatan, Rabu (2/7) pukul 17.00 WIB atas dugaan mencabuli anak di bawah umur berinisial NSB (6).

Hal itu dikatakan oleh Kepala Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, Kamis (3/7). Ia mengatakan bahwa JA diduga mencabuli korban dua kali.

Yogie mengatakan bahwa JA diduga mencabuli korban pada Rabu (2/7) pukul 09.00 WIB di Pancung Taba. Ia menceritakan bahwa hari itu NSB bermain masak-masakan di samping rumah NW, tetangganya. Kemudian, kata Yogie, JA datang dan dan langsung menarik NSB secara paksa ke belakang rumah NW.

“Di belakang rumah NW, JA langsung mencabuli NSB,” ucap Yogie.

BACAJUGA

2 Bulan Tinggal di Padang, Seorang Warga Lampung Curi Motor di 5 Tempat

Polisi Tangkap Seorang Pemuda yang Bikin Petani di Agam Merugi

Yogie menerangkan bahwa saat mencabuli korban, JA membuka celana korban sampai lutut. Saat JA melakukan aksi bejatnya, kata Yogie, tiba-tiba datang NW, kemudian menampar pipi JA dengan menghardik JA, “kamu apakan anak gadis orang?”

“Karena terkejut, JA langsung lari dari tempat kejadian tersebut,” tutur Yogie.

Atas kejadian itu, kata Yogie, orang tua korban melaporkan JA ke Polres Pesisir Selatan. Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, pihaknya menangkap JA di Pancung Taba Rabu (2/7) pukul 17.00 WIB. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kata Yogie, JA diduga keras mencabuli anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal tersebut, kata Yogie, JA terancam hukuman minimal lima tahun atau paling lama 15 tahun.

“Pelakunya bisu. Dia belum menikah. Dia sehari-hari bekerja sebagai petani padi sawah,” ujar Yogie.

Yogie menambahkan bahwa JA mengaku pertama kali mencabuli korban pada Minggu (29/6) sekitar pukul 09.00 WIB. Pada kejadian pertama, kata Yogie, tidak ada saksi yang mengetahui kejadian tersebut.


TOPIK Kecamatan IV Nagari Bayang UtaraNagari Pancung TabaPencabulan anak bawah umur di Pesisir SelatanPesisir SelatanPolres Pesisir selatan

BERITA TERKAIT

2 Bulan Tinggal di Padang, Seorang Warga Lampung Curi Motor di 5 Tempat

2 Bulan Tinggal di Padang, Seorang Warga Lampung Curi Motor di 5 Tempat

Kamis, 10 Juli 2025
Polisi Tangkap Seorang Pemuda yang Bikin Petani di Agam Merugi

Polisi Tangkap Seorang Pemuda yang Bikin Petani di Agam Merugi

Kamis, 10 Juli 2025
Pemuda 19 Tahun Ditangkap Usai Bobol Warung Kelontong di Padang

Pemuda 19 Tahun Ditangkap Usai Bobol Warung Kelontong di Padang

Kamis, 10 Juli 2025
Ibu Korban Nia Kurnia Sari Murka, Bantah Keras Tuduhan Sabu oleh In Dragon

In Dragon Dituntut Hukuman Mati, Ibu Korban: Nyawa Dibalas Nyawa

Rabu, 9 Juli 2025
Sindikat Pencurian Solar di PT Semen Padang, Polisi Tangkap 6 Orang Termasuk Karyawan

Sindikat Pencurian Solar di PT Semen Padang, Polisi Tangkap 6 Orang Termasuk Karyawan

Rabu, 9 Juli 2025
Hendak ke Padang Bawa 14 Kg Sabu, Dua Pria Ditangkap dan Terancam Hukuman Mati

Hendak ke Padang Bawa 14 Kg Sabu, Dua Pria Ditangkap dan Terancam Hukuman Mati

Rabu, 9 Juli 2025
Next Post
Momentum HUT ke-356, Pemko Padang Hapuskan Denda PBB Selama Dua Bulan

Momentum HUT ke-356, Pemko Padang Hapuskan Denda PBB Selama Dua Bulan

Leave Comment

#TERPOPULER

  • Tabrak Truk di Solok, Pengendara dan Penumpang Motor Tewas Seketika

    Tabrak Truk di Solok, Pengendara dan Penumpang Motor Tewas Seketika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Sepeda Motor Kecelakaan di Solok Selatan, Satu Orang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Hari Jadi Kota Padang ke-356, Pemko Hadirkan Diskon Sebulan Penuh lewat Padang Great Sale

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Diduga Mabuk, Oknum Polisi Tabrak 8 Warga Pakai Mobil Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter Gigi Bantah Tuduhan Malpraktik dalam Kasus Kebutaan Pasien Asal Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

3.665 Siswa SD dan SMP Terima Beasiswa Program Padang Pariaman Cerdas

Pemkab Padang Pariaman Ajukan Bantuan Rehabilitasi Rp65,5 Miliar ke BNPB 

Jumat, 11 Juli 2025
Serahkan Kartu Padang Juara, Wali Kota Fadly Amran: Tak Boleh Ada Anak Tertinggal Pendidikan karena Ekonomi

Serahkan Kartu Padang Juara, Wali Kota Fadly Amran: Tak Boleh Ada Anak Tertinggal Pendidikan karena Ekonomi

Jumat, 11 Juli 2025
SMK 1 Sumatera Barat, Program Keahlian Ini Banyak Diminati

Cek Link Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Sumbar SMK 2025 Tahap 2

Jumat, 11 Juli 2025
Pemko Bukittinggi Tindak Kios Disalahgunakan di Pasar Atas, Penataan Diperketat

Pemko Bukittinggi Tindak Kios Disalahgunakan di Pasar Atas, Penataan Diperketat

Jumat, 11 Juli 2025
Video: Cekcok Keluarga Berujung Ancaman Pistol di Tanah Datar, Diduga Dipicu Utang

Video: Cekcok Keluarga Berujung Ancaman Pistol di Tanah Datar, Diduga Dipicu Utang

Jumat, 11 Juli 2025
Icon SK White 2__

Informasi

  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis

Alamat

Jl. Jihad Raya No.60, Kubu Dalam Parak Karakah, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat
Phone (0751) 4773713
email:
redaksi@sumbarkita.id

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Icon SK White 2__

Follow Us

Berita

  • Zona Sumbar
  • Zona Viral
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pendidikan
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi & Bisnis
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

©2025 sumbarkita.id. All right reserved

Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Zona Sumbar
    • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Limapuluh Kota
    • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
    • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padang
    • Kota Padang Panjang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Solok
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Dharmasraya
  • DPRD Padang
  • DPRD Pasaman Barat
  • DPRD Sumatra Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Info Loker
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • PDAM Payakumbuh
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesona Sumbar
  • Pilkada
  • PLN
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Sumbar Flashback
  • Tekno
  • Zona Riau
  • Zona Viral

© Copyright 2025Sumbarkita.id