Dharmasraya – Sebanyak 169 narapidana di Dharmasraya memperoleh remisi pada HUT ke-79 Republik Indonesia. Ini diketahui saat Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada Upacara Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum pada Sabtu (17/8). Adapun remisi yang diperoleh narapidana bervariasi mulai satu hingga enam bulan.
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Hamonangan Laoly dalam sambutannya yang dibacakan Sutan Riska mengatakan bahwa peringatan hari kemerdekaan dapat dijadikan sebagai cermin atau refleksi tentang pengorbanan, keteladanan dan keteguhan.
“Untuk menggapai harapan masa dengan dengan terus bekerja dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera. Sebagai cita-cita perjuangan bangsa. Seperti yang termuat dalam sila kelima Pancasila,” kata Sutan Riska membacakan sambutan Menteri.
Selain itu dapat dijadikan sebagai momentum dalam rangka menumbuhkembangkan nilai-nilai persatuan, kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial.
“Momentum ini dijadikan satu langkah baru untuk membangun keyakinan dan optimisme sebagai warga bangsa, untuk dijadikan landasan revolusi karakter bangsa Indonesia menjadi negara maju dan bermartabat,” ujarnya
Yasonna menyampaikan, kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa yang patut disyukuri. Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para warga binaan.
“Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi serta telah memenuhi syarat administrative dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dharmasraya, Budi Setyo Prabowo, dalam sambutannya menyampaikan, pemberian pengurangan masa menjalani pidana atau remisi merupakan saat yang dirindukan oleh warga binaan.
“Sebab dengan dengan remisi warga binaan lebih cepat mengikuti kegiatan pembinaan pada tahapan yang lebih luas ruang geraknya, seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti mengunjungi keluarga, dan cuti menjelang bebas,” ujarnya
Budi Setyo Prabowo mengatakan bahwa dalam rangka mencapai tujuan pembinaan narapidana agar mereka menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
“Maka telah dilakukan berbagai kegiatan, yakni pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian, pembinaan olahraga dan kesenian, layanan kesehatan, layanan penerimaan tahanan dan layanan kunjungan keluarga WBP”
“Jika setelah bebas mereka jadi orang yang taat hukum bukan semata-mata karena keberhasilan kami,sebaliknya jika mereka menjadi kambuhan (residivis) pun bukan semata-mata kegagalan kami,karena banyak faktor seseorang melakukan tindakan,” tegasnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh, Ketua DPRD Dharmasraya, Wigiono, anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Ketua Pengadilan Agama Pulau Punjung, Komandan Batalyon C Pelopor Brimob Polda Sumbar, Sekda, Kepala OPD dan undangan lainnya.